Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeEconomyEkonomiPresiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana, Bahas Dormant

Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana, Bahas Dormant

Jakarta, 30 Juli 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Selasa (30/7). Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti agenda pertemuan tersebut, namun diyakini berkaitan dengan kebijakan terbaru PPATK soal pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui isi pembahasan secara rinci. Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo enggan memberikan komentar ketika tiba di Istana.

Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Langkah PPATK memblokir sementara rekening dormant memicu diskusi luas di kalangan perbankan dan masyarakat. Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut, sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, rekening dormant kerap menjadi sasaran empuk untuk jual beli rekening bodong, pencucian uang, dan tindak kejahatan siber. Oleh karena itu, tindakan ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan kejahatan keuangan di Tanah Air.

Penjelasan dan Jaminan dari PPATK

Menanggapi kekhawatiran publik, Ivan menegaskan bahwa saldo nasabah tetap aman dan hak keuangan mereka tidak hilang. Pemblokiran ini hanya bersifat sementara, dan nasabah masih memiliki dua opsi:

  1. Mengaktifkan kembali rekening mereka dengan prosedur verifikasi, atau

  2. Menutup secara permanen jika tidak lagi digunakan.

PPATK menegaskan, kebijakan ini berdasarkan payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Respons Masyarakat dan Tantangan Komunikasi Publik

Meski kebijakan ini dianggap progresif oleh sebagian kalangan, banyak nasabah mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas dari pihak perbankan terkait status rekening mereka. Lembaga keuangan pun didorong untuk memperbaiki sistem komunikasi dan mempercepat notifikasi kepada nasabah.

Langkah Pencegahan atau Potensi Masalah Baru?

Pemanggilan PPATK dan BI oleh Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini akan diawasi langsung oleh pemerintah pusat. Di tengah upaya memberantas kejahatan finansial, keseimbangan antara pencegahan dan perlindungan konsumen menjadi ujian utama bagi regulator.


Redaksi Berita Indonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan ini, termasuk dampaknya terhadap perbankan nasional dan reaksi publik yang muncul. Ikuti terus update terbaru hanya di kabarindonesia.media.