Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeEconomyEkonomiKekayaan Ketua PPATK Melejit Jadi Rp9,3 Miliar, Netizen Pertanyakan Transparansi & Integritas

Kekayaan Ketua PPATK Melejit Jadi Rp9,3 Miliar, Netizen Pertanyakan Transparansi & Integritas

Jakarta, 3 Agustus 2025 – Laporan terbaru LHKPN mencatat lonjakan drastis kekayaan Ivan, seorang pejabat publik yang saat ini berperan dalam pengawasan sistem keuangan nasional. Berdasarkan data per 31 Juli 2025, total kekayaan bersih Ivan kini mencapai Rp9,3 miliar, mencakup aset bergerak lainnya, surat berharga, kas, dan simpanan lain-lain.

Namun, data historis memperlihatkan kontras mencolok. Dalam laporan LHKPN periode 2022 atau sebelumnya, kekayaan Ivan hanya berada di kisaran Rp4,095 miliar hingga Rp4,111 miliar. Artinya, dalam waktu kurang dari dua tahun, kekayaan Ivan bertambah lebih dari dua kali lipat, yang memicu sorotan dan pertanyaan dari publik.

Lonjakan signifikan ini mendorong sejumlah netizen meminta Ivan memberikan klarifikasi terbuka dan transparan mengenai asal-usul kenaikan tersebut. Beberapa pihak bahkan mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan pribadi Ivan dan posisinya sebagai pengawas integritas sistem keuangan nasional.

Pemblokiran 140.000 Rekening Dormant oleh PPATK

Ketegangan publik semakin meningkat setelah PPATK, lembaga yang dipimpin Ivan, mengumumkan pemblokiran sementara terhadap sekitar 140.000 rekening dormant (tidak aktif) di pertengahan tahun 2025. Rekening-rekening tersebut memiliki saldo gabungan sebesar Rp28,61 miliar.

Ivan menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena rekening tersebut dianggap rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan — terutama jika dikelola oleh pihak ketiga tanpa seizin pemilik asli.

“Dana dalam rekening tetap aman. Nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ivan.

PPATK juga telah menyediakan formulir online dan jalur layanan aduan bagi nasabah yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.

Respons DPR dan Masyarakat

Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk beberapa anggota DPR RI. Mereka menilai langkah pemblokiran dilakukan tanpa mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat.

“Banyak warga tidak bertransaksi bukan karena niat buruk, tapi karena memang tidak punya dana. Jangan sampai ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional,” ujar seorang anggota Komisi XI DPR RI.

Publik mendesak agar transparansi pejabat negara tidak hanya berbentuk formal pelaporan, tetapi juga menjawab pertanyaan publik secara substansi, terutama bila kekayaan pribadi melonjak bersamaan dengan kebijakan sensitif yang menyentuh jutaan rakyat.