Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeEconomyEkonomiKomisaris BUMN Meradang, Tak Lagi Terima Tantiem dan Insentif

Komisaris BUMN Meradang, Tak Lagi Terima Tantiem dan Insentif

Jakarta, 2 Agustus 2025 — Dalam langkah reformasi mengejutkan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi melarang pemberian tantiem, insentif kinerja, dan bonus tahunan kepada seluruh komisaris BUMN dan anak perusahaan. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor S‑063/DI‑BP/VII/2025, ditandatangani oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, tertanggal 30 Juli 2025.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa:

  • Dewan Komisaris tidak lagi diperbolehkan menerima kompensasi variabel seperti tantiem, bonus, dan insentif kinerja.

  • Kompensasi komisaris hanya akan berbentuk pendapatan tetap, tanpa dikaitkan dengan laba atau performa keuangan perusahaan.

  • Untuk direksi, pemberian insentif tetap dimungkinkan dengan syarat berbasis hasil operasional nyata, bukan manipulasi laporan keuangan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari peningkatan tata kelola BUMN, merujuk pada standar OECD dan praktik Good Corporate Governance internasional.

Respons Keras: Denny JA, Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi

Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam dari Denny JA, yang baru menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi. Dalam surat terbukanya yang viral di media sosial, Denny menyampaikan:

“Ini kebijakan yang mengabaikan realitas sistem pengawasan di BUMN kita. Komisaris BUMN bukan seperti dewan direksi luar negeri yang hanya ‘nampang’. Kami bekerja aktif, ikut dalam audit, risiko, ESG, dan digitalisasi. Jika tak ada insentif, maka fungsi pengawasan itu akan mati.”

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan ini berisiko menimbulkan “perlawanan pasif” dari para komisaris:

“Komisaris bisa memilih diam. Tidak bertanya. Tidak menyela. Tidak mengoreksi. Padahal dalam pengawasan, diam itu bisa lebih berbahaya dari kritik.”

Denny juga mengkhawatirkan seleksi negatif di masa depan. Tanpa kompensasi yang layak, jabatan komisaris hanya akan menarik pensiunan yang sudah nyaman atau figur simbolik tanpa kompetensi nyata.

Argumen Resmi Danantara

Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk:

  • Mendorong efisiensi anggaran dan transparansi pengelolaan keuangan BUMN.

  • Mencegah praktik konflik kepentingan yang selama ini marak di pengisian posisi komisaris.

  • Menyeimbangkan struktur remunerasi antara pengawasan dan eksekusi, agar lebih profesional.

Dalam pernyataannya, Rosan menegaskan:

“Kami ingin memperjelas peran komisaris sebagai pengawas yang independen, bukan bagian dari eksekutif. Kompensasi berbasis hasil kerja tetap akan diberikan — tapi bukan melalui tantiem atau bonus yang rawan dipolitisasi.”

Jumlah Dana yang Terpotong

Berdasarkan laporan keuangan beberapa BUMN besar:

  • Di Pertamina, total tantiem dan insentif tahunan komisaris bisa mencapai Rp 800 miliar.

  • Dengan 7 komisaris, satu orang bisa menerima lebih dari Rp 100 miliar per tahun, termasuk bonus.

  • Kebijakan ini diprediksi dapat menghemat triliunan rupiah anggaran negara jika diterapkan secara konsisten.

Respons Publik dan Pengamat

Sebagian besar netizen dan pengamat menyambut langkah ini sebagai “tamparan keras untuk politisasi jabatan komisaris”. Banyak yang menilai posisi komisaris selama ini hanya “ladang balas budi politik” yang diisi oleh:

  • Relawan politik,

  • Tokoh survei,

  • Mantan pejabat ASN atau militer,

  • Kader partai politik.

Namun, ada juga yang mengingatkan bahwa reformasi ini hanya akan berhasil jika diiringi seleksi komisaris berbasis kompetensi dan profesionalisme, bukan sekadar pemangkasan insentif.

Akhir Era Kompensasi Politik di BUMN?

Dengan kebijakan ini, pemerintahan baru tampaknya ingin melepaskan diri dari warisan masa lalu yang dikenal dengan “politik balas jasa” dalam penempatan komisaris BUMN. Namun pertanyaan besar tetap menggantung:

Akankah jabatan komisaris kini benar-benar diisi oleh para profesional yang bekerja karena integritas—bukan karena insentif miliaran rupiah?