Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan langsung ditahan menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meski putusan telah inkrah, hingga kini ia belum ditahan. Pada 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung mendesak penahanan segera karena tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi hukuman.
Pernyataan Resmi dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan:
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah.”
Ia menambahkan bahwa Silfester sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal yang sama dan jika tidak hadir, kejaksaan siap mengambil langkah tegas berupa penahanan langsung.
Sikap Silfester Matutina
Silfester menyatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. Ia menyebut telah menjalani semua tahapan hukum dan menyatakan hubungannya dengan Jusuf Kalla telah baik pasca perdamaian.
Kronologi Singkat Kasus
15 Mei 2017: Silfester menyampaikan orasi yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk kepentingan politik, yang kemudian dilaporkan oleh JK ke Bareskrim Polri.2019: Mahkamah Agung memvonis Silfester 1,5 tahun penjara atas tindak pidana memfitnah sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP. Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, Kejagung mewajibkan pelaksanaan eksekusi hukum tanpa penundaan.
Putusan atas Silfester Matutina sudah bersifat inkrah dan sesuai hukum, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan wajib segera dilakukan. Jika ia masih belum hadir setelah dipanggil, pihak kejaksaan punya kapasitas mengeksekusi penahanan tanpa menunggu prosedur lebih lanjut.