Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeUncategorizedPengawalan Rumah Jampidsus dan Penjemputan FYH dari Markas Polisi, Polri vs Jaksa...

Pengawalan Rumah Jampidsus dan Penjemputan FYH dari Markas Polisi, Polri vs Jaksa ?

Jakarta – Kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jakarta Selatan, sejak Jumat (1/8/2025) dijaga ketat oleh sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penjagaan dilakukan oleh sekitar 10 personel berseragam loreng dengan baret hijau dan ungu, dilengkapi senjata laras panjang.

Febrie bahkan sempat keluar rumah dengan pengawalan ketat sejumlah mobil yang diduga berisi personel militer. Langkah pengamanan ini memicu spekulasi luas setelah beredar kabar bahwa penjagaan tersebut berkaitan dengan upaya penggeledahan dari Polda Metro Jaya yang diduga gagal karena dihadang TNI.

Tak berhenti di situ, situasi kian memanas setelah beredar informasi bahwa aparat kepolisian sebelumnya sempat menangkap seseorang berinisial FYH, yang disebut sebagai pegawai di kafe milik Febrie. Namun, FYH kemudian dijemput kembali oleh personel TNI dari markas kepolisian, menimbulkan kekhawatiran atas potensi benturan antar lembaga penegak hukum dan militer.

Hanya Penjagaan, Bukan Intervensi Hukum

Menanggapi situasi ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, menegaskan bahwa pengamanan rumah Jampidsus tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum.

“Penugasan prajurit adalah bentuk pengamanan terbatas atas permintaan. Tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum lainnya,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangannya.

Namun demikian, kehadiran aparat militer bersenjata di rumah pejabat sipil, terlebih saat ada proses hukum yang sedang berjalan, dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuatan militer di ruang sipil.

Situasi Ini Adalah Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Pengamat politik dan filsuf, Rocky Gerung, menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan Jampidsus—terutama jika benar menghalangi proses hukum atau “menarik” seseorang dari tangan kepolisian—merupakan bentuk konflik yurisdiksi yang berbahaya.

“Kalau TNI betul-betul menghadang polisi dan menjemput pegawai dari kantor polisi, itu sudah masuk pada wilayah obstruction of justice,” ujarnya dalam diskusi terpisah.

Menurut Rocky, demokrasi hanya bisa hidup bila supremasi hukum ditegakkan dan kekuasaan militer tetap tunduk pada otoritas sipil. “Kita tidak bisa membiarkan negara bersenjata mengintervensi proses hukum hanya karena kedekatan dengan elite,” tambahnya.

Konflik Lembaga dan Ancaman Rule of Law

Berbagai pihak menilai kejadian ini bisa mengarah pada krisis kepercayaan publik, terutama terhadap netralitas aparat dalam menegakkan hukum. Dikhawatirkan ada indikasi penggunaan kekuatan militer untuk melindungi aktor tertentu dari proses hukum yang sah.

Dalam demokrasi yang sehat, penegakan hukum tidak boleh dihalangi oleh institusi manapun, apalagi oleh kekuatan bersenjata yang secara konstitusional bukan penegak hukum pidana umum.

Desakan Transparansi dan Klarifikasi

Sejumlah pengamat hukum dan pegiat masyarakat sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI, serta Jaksa Agung memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menandai deformasi serius dalam sistem hukum dan demokrasi kita,” ujar seorang peneliti ICW yang tak ingin disebutkan namanya.

Ujian bagi Netralitas Institusi Negara

Situasi ini menjadi ujian penting bagi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjaga batas antara tugas konstitusional dan kepentingan politik atau pribadi. Jika benar ada penghadangan penggeledahan dan penjemputan seseorang dari markas polisi oleh TNI, maka hal ini harus dijelaskan secara terang dan segera, agar tidak mengarah pada krisis konstitusional.

Publik menanti klarifikasi: apakah yang terjadi hanyalah prosedur pengamanan biasa, atau justru bagian dari skenario konflik kekuasaan di tubuh elite hukum dan militer Indonesia.