Jakarta, 4 Agustus 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk sejumlah tokoh yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2025 dan langsung menimbulkan sorotan luas dari publik dan pengamat hukum.
Apa Isi Keppres Nomor 17 Tahun 2025?
Keppres tersebut memuat empat ketentuan pokok, yaitu:
Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana.
Menyatakan bahwa seluruh akibat hukum terhadap para terpidana tersebut dihapuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan keputusan ini.
Menetapkan bahwa keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus 2025.
Apa Pertimbangan DPR?
Pemberian amnesti ini dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. DPR memberikan persetujuan melalui Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025 yang diterbitkan pada 31 Juli 2025.
Siapa Saja yang Terkena Amnesti?
Amnesti ini menuai kontroversi karena mencakup tokoh-tokoh penting yang terlibat dalam kasus korupsi, di antaranya:
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan.
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah Indonesia bahwa amnesti dan abolisi diberikan untuk perkara korupsi, yang selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Bagaimana Tanggapan Publik?
Berbagai kelompok masyarakat sipil, khususnya yang bergerak di bidang anti-korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia, menyatakan penolakan dan keprihatinan atas keputusan tersebut. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan mengikis kepercayaan publik terhadap hukum.
Sementara itu, pihak Istana menyebut amnesti ini sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional, dengan mempertimbangkan stabilitas politik dan masukan dari berbagai pihak.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum terhadap pelanggaran yang telah dilakukan sekelompok orang, yang diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau kelompok sebelum proses peradilan selesai.
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo menjadi langkah politik dan hukum yang berani namun kontroversial. Meski dilakukan sesuai konstitusi, keputusan ini menimbulkan perdebatan tajam di masyarakat, terutama karena menyentuh isu korupsi yang selama ini menjadi fokus utama reformasi hukum dan pemerintahan bersih.