Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomePendidikanPresiden Prabowo Teken Perpres, Dokter di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta...

Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan khusus bagi dokter yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Melalui kebijakan ini, sebanyak 1.100 dokter akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Perpres ditetapkan pada awal Agustus 2025 dan langsung mulai berlaku.

Tunjangan diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis. Adapun syarat utamanya, para dokter harus bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada di wilayah-wilayah DTPK.

Tujuan Pemberian Tunjangan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemerataan tenaga kesehatan

  • Mendorong minat dokter untuk mengabdi di daerah sulit akses

  • Memberikan apresiasi negara atas pengabdian mereka

Pemerintah memprioritaskan daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis, keterbatasan infrastruktur, dan membutuhkan intervensi afirmatif dari pusat.

Dukungan Pengembangan Profesional

Selain tunjangan, pemerintah juga menyediakan:

  • Pelatihan berjenjang

  • Pembinaan karier untuk dokter penerima tunjangan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya akses pelatihan agar kompetensi tenaga medis tetap terjaga, meskipun mereka bertugas jauh dari pusat layanan medis utama.

Pemberian tunjangan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan nasional melalui distribusi tenaga medis yang lebih merata.