Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumSetelah Laporkan Hakim, Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman

Setelah Laporkan Hakim, Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Chusnul Khotimah dan timnya ke Ombudsman Republik Indonesia serta BPKP sendiri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran profesionalitas dalam pelaksanaan audit terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeret nama Tom.

Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh Chusnul dan tim tidak dilakukan sesuai standar profesi auditor dan sarat kekeliruan metodologis. Audit tersebut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar yang kemudian dijadikan dasar dalam putusan pidana terhadap Tom Lembong oleh majelis hakim.

“Laporan kami fokus pada auditor bernama Chusnul Khotimah, karena beliau dan timnya yang bertanggung jawab dalam menyusun hasil audit tersebut. Audit itu kami anggap telah menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan ketelitian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang auditor negara,” ujar Zaid di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/8/2025).

Audit Jadi Dasar Krusial dalam Vonis

Audit BPKP yang dipermasalahkan menjadi elemen kunci dalam dakwaan dan vonis terhadap Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi terhadap kasus tersebut, sehingga seluruh tuntutan hukum atas Tom dihentikan.

Kendati telah mendapatkan abolisi, Tom melalui tim hukumnya tetap mengajukan pelaporan ke berbagai lembaga, termasuk ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan internal BPKP.

Tak Hanya Auditor, Hakim Juga Dilaporkan

Selain melaporkan auditor BPKP, Tom juga melaporkan tiga hakim yang mengadili dan memvonisnya ke MA dan KY. Dalam laporannya, pihak Tom menilai bahwa para hakim tidak menjalankan prinsip keadilan substansial serta cenderung mengabaikan fakta-fakta penting di persidangan.

Salah satu hakim yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah Alfis Setyawan, anggota majelis yang turut menandatangani putusan terhadap Tom. Ketiga hakim diduga melanggar kode etik serta tidak mengindahkan bukti dan dalil pembelaan secara objektif.

Tujuan Laporan: Koreksi Sistemik, Bukan Balas Dendam

Zaid Mushafi menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk balas dendam, tetapi bagian dari upaya koreksi sistemik terhadap praktik audit dan peradilan pidana di Indonesia. Ia menyebut, jika praktik audit yang tidak profesional dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak korban salah perhitungan di masa depan.

“Kami tidak sedang mengejar pembalasan, tapi perbaikan. Audit negara harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Jika tidak, keadilan bisa salah arah,” ungkap Zaid.

Profil Singkat Chusnul Khotimah

Chusnul Khotimah diketahui merupakan salah satu auditor senior di BPKP yang pernah menangani beberapa kasus besar, termasuk audit proyek-proyek pengadaan di kementerian. Dalam kasus Tom Lembong, ia ditugaskan untuk menghitung potensi kerugian negara dari kebijakan impor gula yang diambil saat Tom menjabat sebagai Mendag.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPKP belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Sementara itu, Ombudsman RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur dan memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Laporan yang diajukan Tom Lembong ini menyoroti pentingnya profesionalitas dalam audit negara, khususnya dalam kasus-kasus pidana yang bersinggungan dengan angka kerugian negara. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran etik, hal ini berpotensi membuka kembali perdebatan soal akurasi dan validitas audit sebagai bukti hukum.