Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeEconomyEkonomiPangkas Bonus Komisaris BUMN, Rosan Ungkap Potensi Efisiensi Hingga Rp8 Triliun

Pangkas Bonus Komisaris BUMN, Rosan Ungkap Potensi Efisiensi Hingga Rp8 Triliun

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola keuangan negara. Salah satu langkah konkret datang dari Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, yang mengumumkan kebijakan penghapusan tantiem dan bonus bagi komisaris BUMN. Kebijakan ini, menurutnya, bisa menghemat anggaran negara hingga Rp8 triliun per tahun.

Kebijakan tersebut bukan sekadar wacana. Rosan menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan kajian menyeluruh terkait dampak finansial dan administratif sebelum keputusan ini ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menekankan pentingnya efisiensi dan reformasi birokrasi di semua lini, termasuk dalam tubuh perusahaan pelat merah.

Mengapa Tantiem Dicabut?

Tantiem, atau bonus tahunan yang biasanya diberikan kepada komisaris dan direksi BUMN atas capaian kinerja perusahaan, selama ini dianggap sebagai salah satu bentuk kompensasi di luar gaji tetap. Namun, dalam praktiknya, pemberian tantiem kerap kali menjadi polemik. Banyak BUMN yang mencatat kinerja keuangan tidak optimal, namun tetap membagikan bonus kepada jajaran komisaris.

Dalam konteks ini, langkah pemangkasan dianggap sebagai bentuk penertiban anggaran dan pemberian insentif berbasis kinerja yang lebih akuntabel. Penghapusan tantiem ini juga diharapkan mendorong perubahan budaya kerja dari “orientasi jabatan” ke “orientasi kontribusi.”

Respon Istana dan Agenda Sidang Kabinet

Presiden Prabowo menyambut baik laporan dari Menteri Rosan. Ia meminta agar hasil kajian tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna, sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengevaluasi struktur insentif dalam BUMN dan mengkaji skema remunerasi yang lebih adil dan efisien.

Kebijakan ini diyakini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam reformasi manajemen BUMN yang lebih luas, yang meliputi profesionalisasi manajemen, restrukturisasi, dan optimalisasi aset negara.

Deregulasi Perizinan: Investasi Lebih Cepat, Lebih Pasti

Selain menyampaikan soal efisiensi di BUMN, Rosan juga melaporkan progres besar dalam deregulasi sektor investasi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mekanisme perizinan otomatis. Regulasi ini bertujuan menghilangkan hambatan birokrasi dalam proses investasi.

Dengan sistem baru ini, apabila instansi terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, izin usaha akan otomatis dikeluarkan oleh BKPM. Sistem ini meniru mekanisme pelayanan investasi di negara-negara maju, dengan prinsip “silent is consent”, demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan responsif.

Risiko dan Tantangan

Meski kebijakan ini mendapat dukungan, sejumlah tantangan masih mengintai:

  1. Risiko Turunnya Daya Tarik Jabatan Komisaris
    Jika sistem insentif tidak dikaji ulang secara menyeluruh, penghapusan tantiem bisa membuat posisi komisaris tidak lagi menarik bagi profesional dengan integritas tinggi.

  2. Potensi Perlawanan dari Internal BUMN
    Sejumlah petinggi BUMN mungkin tidak menerima kebijakan ini dengan mudah, terutama bagi mereka yang selama ini menikmati skema insentif ganda.

  3. Kesiapan Sistem Izin Otomatis
    Implementasi sistem perizinan otomatis membutuhkan infrastruktur digital dan kapasitas SDM yang mumpuni. Tanpa itu, risiko penyalahgunaan atau celah hukum bisa saja muncul.

Langkah ke Depan: Keseimbangan antara Efisiensi dan Profesionalisme

Langkah Rosan ini menunjukkan sinyal kuat bahwa pemerintah Prabowo serius dalam melakukan perombakan sistemik terhadap pengelolaan negara. Namun, seperti reformasi lainnya, kesuksesan kebijakan ini akan sangat tergantung pada desain implementasi dan pengawasan yang ketat.

Untuk menjaga profesionalisme, pemerintah perlu menyusun skema insentif alternatif berbasis KPI (Key Performance Indicator) yang jelas dan terukur, bukan sekadar memotong kompensasi tanpa solusi pengganti.

Efisiensi sebesar Rp8 triliun bukan jumlah kecil—anggaran sebesar itu bisa membiayai pembangunan ratusan puskesmas, ribuan kilometer jalan desa, atau mendukung pembiayaan UMKM. Namun lebih dari sekadar penghematan, kebijakan ini juga membawa pesan moral: jabatan publik adalah amanah, bukan ladang keuntungan pribadi.

Langkah tegas ini bisa menjadi momentum perubahan besar, asalkan dikawal dengan transparansi, evaluasi berkelanjutan, dan keberanian untuk menyeimbangkan antara efisiensi dan profesionalitas.