Jakarta, 8 Agustus 2025 – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkap dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat rapat kerja Komisi VI bersama jajaran direksi PT Pertamina (Persero) di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Rieke mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek digitalisasi SPBU yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Ia menilai, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan oknum di internal Pertamina maupun mitra kerja perusahaan.
“Kami menerima banyak laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini, mulai dari proses pengadaan hingga penggunaan anggaran. Komisi VI meminta Pertamina memberikan penjelasan terbuka,” tegas Rieke.
Kaitan dengan Penyidikan KPK
Ungkapan Rieke ini datang di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari BUMN dan pihak swasta, termasuk manajemen PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) yang terlibat dalam proyek tersebut.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini — dua dari kalangan penyelenggara negara dan satu pihak swasta — serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka. Potensi kerugian negara masih dalam perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Latar Belakang Proyek
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina diluncurkan untuk memperbarui sistem transaksi, monitoring penjualan bahan bakar, dan pengawasan stok BBM di seluruh Indonesia. Namun, dugaan penggelembungan harga, penunjukan mitra secara tidak transparan, dan penyimpangan kontrak kini menjadi sorotan DPR dan aparat penegak hukum.