17.4 C
New York

Harta Sri Mulyani Meroket, Rakyat Dicekik Pajak: Kebijakan yang Mengundang Amarah Publik

Published:

Jakarta, – Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilaporkan melonjak tajam, dari sekitar Rp47,5 miliar pada 2019 menjadi Rp92,8 miliar pada 2024. Kenaikan hampir dua kali lipat ini terjadi di tengah rentetan kebijakan pajak baru yang justru menambah beban masyarakat.

Ironisnya, saat harga kebutuhan pokok masih mencekik dan daya beli rakyat belum pulih sepenuhnya, Kementerian Keuangan malah mengeluarkan serangkaian regulasi yang memungut pajak dari berbagai sisi. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen (PMK No. 51/2025). Meski konsumen akhir dibebaskan untuk transaksi kecil, kebijakan ini dinilai hanya akan mempersempit ruang investasi masyarakat kecil.

Bukan itu saja, PMK No. 37/2025 menetapkan pajak final 0,5 persen bagi pelaku e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun—kebijakan yang bisa menekan pelaku UMKM yang baru berkembang. Bahkan, sektor digital pun tak luput: entitas platform media sosial dan OTT (over the top) ikut menjadi target pajak, walau detailnya masih minim transparansi.

Kombinasi kebijakan ini memicu gelombang kritik di media sosial. Kolom komentar akun Instagram Sri Mulyani dibanjiri protes: mulai dari pertanyaan soal empati terhadap rakyat, sindiran masa jabatan yang terlalu lama, hingga tudingan bahwa pemerintah “hanya tahu menarik pajak tanpa memperbaiki pelayanan publik.” Akibatnya, beberapa unggahan mulai dibatasi kolom komentarnya—sebuah langkah yang dinilai sebagai bentuk alergi terhadap kritik.

Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa pemerintah kini mengandalkan pajak sebagai jalan pintas menutup defisit, tanpa mempertimbangkan beban psikologis dan finansial masyarakat. Sementara itu, kenaikan harta kekayaan pejabat di kursi teratas membuat retorika “pajak untuk pembangunan” semakin sulit dipercaya.

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img