Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukum“Uang Arisan” Sekda Batubara Diduga Jadi Mesin Suap, Kejagung Diminta Bongkar Jaringan

“Uang Arisan” Sekda Batubara Diduga Jadi Mesin Suap, Kejagung Diminta Bongkar Jaringan

Batubara — Dugaan suap yang dikemas rapi dengan label “uang arisan” di tubuh Pemerintah Kabupaten Batubara kian mengemuka. Modus ini disebut-sebut dikelola langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Norma Deli Siregar sejak era Bupati Zahir, dan kini menjadi belenggu bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk daftar tunggu calon tersangka.

Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis, secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan. Ia menegaskan, praktik setoran bulanan ini bukan sekadar gosip, melainkan sudah menjadi rahasia umum di kalangan pejabat daerah.

“Tiap bulan para kepala OPD harus setor ke Sekda. Nominalnya bervariasi, tergantung besar kecilnya anggaran OPD. OPD besar? Setorannya pun ikut besar,” ungkap Syaifuddin di Medan, Jumat (8/8/2025).

Jumlah setoran disebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan. Uang ini, menurut Syaifuddin, kemudian didistribusikan oleh Norma Deli kepada pimpinan lembaga penegak hukum di Batubara. Praktik ini bukan hanya dugaan suap, tapi juga menjadi “senjata” Norma untuk mengendalikan dan membungkam kepala OPD yang mencoba melawan.

Kasus ini makin mencurigakan setelah penangkapan Kadis Perkim, Lendi Aprianto, oleh Kejari Batubara. Syaifuddin mengungkapkan, Lendi sebelumnya diduga sempat melaporkan Norma ke Kejati Sumut. Namun, beberapa bulan kemudian, justru Lendi dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Batubara—dan tak lama berselang, ia dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku.

“Ini pola yang harus diungkap Kejagung. Kalau tidak, lembaga penegak hukum di Batubara akan terus terbelenggu kelakuan Norma Deli,” tegasnya.

Syaifuddin juga mengingatkan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, untuk menjaga jarak dari Norma. Ia menilai, risiko “terseret” dalam dugaan skandal ini bukanlah hal kecil.

LSM AJAR bahkan menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan Norma ke Kejagung terkait dugaan korupsi anggaran Sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023–2024.

“Pulbaket sedang kami lakukan. Tapi informasi yang kami peroleh, tim pengawasan Kejagung sudah mengetahui soal ‘uang arisan’ ini. Sekarang tinggal keberanian untuk membongkar,” tutupnya.