Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyelidikan intensif dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui alur penentuan dan distribusi kuota haji.
Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia diperiksa terkait kebijakan dan teknis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus korupsi diduga dilakukan dengan mengalihkan sebagian besar kuota haji reguler—yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah antri—ke jalur haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal. Skema ini menguntungkan pihak-pihak tertentu namun merugikan puluhan ribu calon jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.
KPK menyatakan, proses penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi secara lebih rinci. “Kami berharap masyarakat mendukung proses ini, karena ibadah haji adalah amanah umat yang tidak boleh dicederai kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar juru bicara KPK.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, kasus ini memicu kemarahan publik, mengingat ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sakral, dan pengelolaannya seharusnya bebas dari praktik korupsi.