Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomePolitikSudirman Said : Joko Widodo Presiden, Tapi Semua Harus “Izin” Luhut Binsar...

Sudirman Said : Joko Widodo Presiden, Tapi Semua Harus “Izin” Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta — Secara konstitusional, Joko Widodo adalah kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia. Namun, di mata sebagian kalangan, kekuasaan di lingkar Istana tampak dipengaruhi secara signifikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), bahkan di urusan yang berada di luar bidang koordinasinya.

Dua transkrip percakapan yang beredar di ruang publik menguatkan kesan tersebut. Dalam pembahasan proyek strategis nasional, investasi asing, hingga kebijakan lintas kementerian, nama Luhut kerap disebut sebagai figur yang harus “diberitahu” atau “dimintai restu” sebelum keputusan final diambil.

Mantan Menteri ESDM sekaligus tokoh oposisi, Sudirman Said, menilai fenomena ini dapat mendistorsi fungsi kelembagaan negara. “Kalau semua kebijakan strategis harus lewat satu figur, itu berisiko memusatkan kekuasaan di tangan orang yang tidak dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya. Sudirman juga menegaskan, “Masalah mafia ini bukan masalah teknik, namun lebih pada masalah kelurusan niat pemimpin negara.” Itu dikatakannya saat dia dipanggil oleh Presiden Jokowi ke istana ketika ditanya solusi terkait masalah mafia Migas.

Sudirman Said “Sebelumnya semua lembaga negara itu sebagai kekuatan cek dan balance, di era Joko Widodo itu semua terpusat kepada satu orang namanya Presiden Joko Widodo”

Senada, analis politik Indra J Piliang mengingatkan bahwa pemusatan pengaruh seperti ini dapat mengaburkan akuntabilitas pemerintahan. “Kita harus waspada terhadap pola kekuasaan yang lebih bergantung pada relasi personal ketimbang mekanisme institusi,” tegasnya.

Di tengah sorotan itu, praktik penempatan anak dan menantu Presiden Joko Widodo di jabatan politik dan pemerintahan memperkuat dugaan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Publik mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999, yang secara tegas melarang nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Penempatan kerabat dekat di posisi strategis tanpa proses seleksi yang transparan dinilai merusak prinsip meritokrasi dan mempersempit ruang kompetisi yang sehat dalam demokrasi.

Meski belum ada tanggapan resmi dari Istana maupun Luhut terkait isu transkrip, kritik publik, dan tuduhan nepotisme ini, wacana tentang “presiden de facto” serta praktik kekuasaan keluarga terus mengemuka. Di penghujung masa jabatan Jokowi, perdebatan ini menjadi ujian serius bagi citra pemerintahan yang selama ini mengklaim bersih dan demokratis.