Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumHasil Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Semua Anggota...

Hasil Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Semua Anggota Komisi 11 Diduga Terlibat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Komisi XI sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka adalah Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

Wakil Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, seluruh anggota Komisi XI diduga menerima aliran dana tersebut. Jika terbukti, dari total 47 anggota Komisi XI, semuanya berpotensi menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK yang diperkuat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023. Skema yang diungkap KPK menunjukkan dana program sosial dialirkan ke yayasan yang dikelola atau ditunjuk anggota DPR, lalu sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, meski laporan pertanggungjawaban mencatat kegiatan sosial penuh.

KPK mencatat, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Sementara Satori menerima Rp12,5 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembelian tanah, pembangunan properti, investasi deposito, hingga usaha kuliner dan otomotif.

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (Partai Golkar), menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Sementara anggota Komisi XI dari Golkar, Melkias Marcus Mekeng, membantah dana CSR diserahkan langsung ke anggota, melainkan disalurkan ke penerima yang diusulkan, seperti rumah ibadah dan UMKM.

KPK menegaskan penyidikan akan terus mengikuti aliran dana (follow the money) untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat. Jika dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di parlemen.