Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumHerlambang P. Wiratraman : Pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Kepemilikan Tanah...

Herlambang P. Wiratraman : Pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Kepemilikan Tanah Menyesatkan

Jakarta, Agustus 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memicu polemik setelah menyatakan bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, dan masyarakat hanya diberi hak penggunaan.

Dalam pernyataannya, Nusron juga menegaskan tanah yang telantar selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara. “Kalau dua tahun tidak diolah, negara berhak mengambil kembali untuk kepentingan yang lebih bermanfaat,” ujarnya.

Tanggapan Akademisi

Pernyataan ini menuai kritik dari kalangan akademisi. Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyebut pernyataan Nusron menyesatkan dan tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut Herlambang, frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 bukan berarti negara memiliki tanah secara mutlak, melainkan negara bertindak sebagai pengelola dan pengatur untuk memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Kritik Sejarah

Herlambang membandingkan pernyataan Nusron dengan konsep domein verklaring yang pernah diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Konsep ini menyatakan tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah adalah milik negara kolonial, sehingga menjadi dasar perampasan tanah rakyat pada masa lalu.

“Pandangan seperti ini berbahaya karena berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial yang luas,” tegasnya.

Latar Belakang Hukum Agraria

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 mengatur bahwa tanah di Indonesia dikuasai oleh negara dalam kerangka mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan, namun hak-hak rakyat atas tanah tetap dilindungi.

Landasan Hukum Agraria: “Dikuasai oleh Negara” Bukan Milik Mutlak

1. Prinsip dalam UUPA 1960

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, ditegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia “dikuasai oleh negara”. Namun istilah ini tidak berarti tanah menjadi milik mutlak pemerintah, melainkan negara bertindak sebagai Badan Penguasa yang menjalankan fungsi pengaturan dan pemanfaatan demi kemakmuran rakyat

Pasal 4 ayat (1) UUPA menyebutkan negara menentukan berbagai hak atas tanah—seperti hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak-hak sementara lainnya—yang bisa diberikan kepada perseorangan atau badan hukum

2. Asas Mono-Dualisme vs Domein Verklaring

UUPA secara tegas menghapus asas domein verklaring warisan kolonial Belanda—di mana tanah tanpa bukti kepemilikan langsung menjadi milik negara. UUPA menggantinya dengan asas mono-dualisme, yang memandang negara sebagai pengelola tanah berdasarkan mandat rakyat, bukan pemilik mutlak.

Di bawah rezim Orde Baru, beberapa implementasi justru mendekati prinsip kolonial dengan mengklaim puluhan juta hektar kawasan hutan sebagai milik negara tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat.

3. Konstitusi dan Fungsi Sosial Tanah

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. UUPA lahir sebagai wujud konkret amanat konstitusi ini, untuk memastikan pengelolaan tanah yang adil sosial dan berkelanjutan.

Implikasi Pernyataan Nusron Wahid

Pernyataan bahwa “tanah yang ditelantarkan selama dua tahun bisa diambil alih oleh negara” sangat problematis karena tidak berdasar pada ketentuan UUPA maupun undang-undang pelaksanaan pertanahan. Meski ada regulasi mengenai tanah terlantar (misalnya dalam PP), periode dua tahun terlalu singkat dan potensial menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat adat atau pewaris yang belum memiliki dokumen formal.

Lebih luas, pemahaman seperti ini mengarah pada praktik otoriter yang menabrak tujuan UUPA—yakni melindungi hak rakyat dan mencegah pengambilalihan tanah tanpa prosedur adil.

Aspek Hukum Tanah Adat dalam Kasus Agrinas

1. Definisi dan Kedudukan Tanah Adat
Menurut Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, negara mengakui keberadaan hak ulayat atau tanah adat sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan wilayahnya berdasarkan hukum adat setempat.

2. Konflik Tanah Adat dan Investasi Perkebunan
Banyak konflik agraria di sektor perkebunan terjadi karena tumpang tindih antara hak ulayat dan izin konsesi (HGU – Hak Guna Usaha).
Dalam konteks Agrinas, dugaan adanya tumpang tindih antara lahan perkebunan dan wilayah adat akan berimplikasi pada:

  • Potensi gugatan perdata dari masyarakat adat.

  • Pembatalan izin usaha jika terbukti melanggar prosedur pemberian HGU.

  • Tanggung jawab pidana apabila ada perampasan lahan dengan kekerasan atau pemalsuan dokumen.

3. Mekanisme Perlindungan Tanah Adat

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi ruang bagi desa adat untuk mempertahankan wilayahnya.

  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.

  • Masyarakat adat dapat menuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan HGU atau izin usaha yang melanggar hak ulayat.

4. Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan perkebunan, termasuk yang dimiliki BUMN atau anak perusahaannya, wajib:

  • Memperoleh persetujuan bebas dan sadar (Free, Prior, and Informed Consent – FPIC) dari masyarakat adat sebelum memulai usaha.

  • Menyelesaikan konflik melalui mediasi sebelum proses hukum.

  • Menghormati peta partisipatif wilayah adat yang sudah diakui pemerintah daerah.

5. Potensi Sanksi
Jika dalam kasus Agrinas terbukti terjadi pelanggaran hak tanah adat, maka sanksi dapat berupa:

  • Administratif: pencabutan HGU atau izin usaha oleh Menteri ATR/BPN atau kepala daerah.

  • Perdata: ganti rugi materiil dan immateriil kepada masyarakat adat.

  • Pidana: sesuai KUHP dan UU Pemberantasan Perampasan Tanah (UU No. 11 Tahun 2020, diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja).