Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumJejak Gelap Kuota Haji: Travel Diduga Setor USD 2.600–7.000 ke Oknum Kemenag,...

Jejak Gelap Kuota Haji: Travel Diduga Setor USD 2.600–7.000 ke Oknum Kemenag, KPK Siap Bongkar Tuntas

Jakarta, 14 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut tuntas modus dugaan korupsi kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah travel haji dan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Skala praktik berlapis dan indikasi pemufakatan membuat kasus ini menjadi sorotan utama penegakan hukum di ranah ibadah umat.

Kronologi dan Fakta Awal

Mula Dugaan Setoran dalam konferensi pers, KPK menyebut travel haji diduga melakukan setoran antara USD 2.600–7.000 per kuota haji khusus kepada oknum di Kemenag sebagai imbalan alokasi kuota tersebut

Pemeriksaan Intensif KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta stafsus Menag, petinggi travel (seperti pendiri Maktour), dan tokoh publik lain yang diduga terkait

Ratusan Travel Terlibat direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa lebih dari 100 agen travel terlibat dalam pengurusan kuota haji khusus, dengan pembagian kuota yang tidak proporsional antara travel besar dan kecil

  1. Pengalihan Kuota Tidak Sah
    Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang didapat setelah pertemuan Presiden dan otoritas Arab Saudi, semula diperuntukkan bagi memperpendek antrean haji reguler. Namun ternyata separuh dialihkan ke kuota khusus—langkah yang dianggap tidak sesuai aturan UU Nomor 8 Tahun 2019

  2. Penyidikan Ditetapkan
    KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan serta menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), dengan potensi dugaan pelanggaran UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3

  3. Langkah Pencegahan dan Pencekalan
    Selain memanggil sejumlah pihak, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya—seorang stafsus Menag dan pendiri salah satu travel—melalui larangan bepergian selama enam bulan

  4. Potensi Korban Negara
    Kerugian awal yang diperkirakan menimpa negara dalam praktik korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun

Pendalaman Pemeriksaan

  • Keterlibatan Oknum dan Travel
    Terdapat indikasi kuat adanya kolusi antara penyelenggara ibadah haji dan pejabat dalam penentuan kuota khusus. Setoran tunai sebagai imbalan membuka celah mega korupsi yang menyasar keyakinan dan hak umat.

  • Pelanggaran Regulasi Kuota
    Pengalihan kuota reguler menjadi khusus, tanpa justifikasi hukum yang kuat, menunjukkan lemahnya integritas tata kelola sistem haji.

  • Remunisasi Tidak Transparan
    Variasi setoran berdasarkan besar kecilnya travel dan mekanisme distribusi yang tidak jelas menambah lapisan transaksional di dalam skema resmi pemerintah.

  • Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik
    Praktik ini tidak hanya mencederai sistem administrasi haji, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi agama dan negara.

Berikut rangkuman kronologis dan analisis dalam bentuk tabel:

Tahapan KronologisFakta Kunci
Dugaan Setoran TravelUSD 2.600–7.000 per kuota haji khusus
Ratusan Travel Terlibat>100 agen travel terindikasi mendapat kuota khusus
Pengalihan Kuota Tambahan10.000 kuota khusus dari 20.000 tambahan—melanggar UU haji
Status KasusResmi dinaikkan ke penyidikan; sprindik diterbitkan
Pencekalan TokohYaqut dan dua lainnya dicegah bepergian selama 6 bulan
Perkiraan Kerugian NegaraDitaksir mencapai Rp 1 triliun

 

KPK sampai titik persimpangan, memastikan bahwa korban sejatinya adalah umat yang menanti keadilan yaitu para jamaah haji yang berharap khusyuk, bukan jadi korban transaksi gelap. Publik berhak menuntut transparansi, hukum tanpa pandang bulu, dan reformasi mendasar dalam sistem kuota dan travel haji.


Sumber : detiknews  Antara News