Jakarta, 14 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut tuntas modus dugaan korupsi kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah travel haji dan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Skala praktik berlapis dan indikasi pemufakatan membuat kasus ini menjadi sorotan utama penegakan hukum di ranah ibadah umat.
Kronologi dan Fakta Awal
Mula Dugaan Setoran dalam konferensi pers, KPK menyebut travel haji diduga melakukan setoran antara USD 2.600–7.000 per kuota haji khusus kepada oknum di Kemenag sebagai imbalan alokasi kuota tersebut
Pemeriksaan Intensif KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta stafsus Menag, petinggi travel (seperti pendiri Maktour), dan tokoh publik lain yang diduga terkait
Ratusan Travel Terlibat direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa lebih dari 100 agen travel terlibat dalam pengurusan kuota haji khusus, dengan pembagian kuota yang tidak proporsional antara travel besar dan kecil
Pengalihan Kuota Tidak Sah
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang didapat setelah pertemuan Presiden dan otoritas Arab Saudi, semula diperuntukkan bagi memperpendek antrean haji reguler. Namun ternyata separuh dialihkan ke kuota khusus—langkah yang dianggap tidak sesuai aturan UU Nomor 8 Tahun 2019Penyidikan Ditetapkan
KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan serta menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), dengan potensi dugaan pelanggaran UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3Langkah Pencegahan dan Pencekalan
Selain memanggil sejumlah pihak, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya—seorang stafsus Menag dan pendiri salah satu travel—melalui larangan bepergian selama enam bulanPotensi Korban Negara
Kerugian awal yang diperkirakan menimpa negara dalam praktik korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun
Pendalaman Pemeriksaan
Keterlibatan Oknum dan Travel
Terdapat indikasi kuat adanya kolusi antara penyelenggara ibadah haji dan pejabat dalam penentuan kuota khusus. Setoran tunai sebagai imbalan membuka celah mega korupsi yang menyasar keyakinan dan hak umat.Pelanggaran Regulasi Kuota
Pengalihan kuota reguler menjadi khusus, tanpa justifikasi hukum yang kuat, menunjukkan lemahnya integritas tata kelola sistem haji.Remunisasi Tidak Transparan
Variasi setoran berdasarkan besar kecilnya travel dan mekanisme distribusi yang tidak jelas menambah lapisan transaksional di dalam skema resmi pemerintah.Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik
Praktik ini tidak hanya mencederai sistem administrasi haji, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi agama dan negara.
Berikut rangkuman kronologis dan analisis dalam bentuk tabel:
Tahapan Kronologis | Fakta Kunci |
---|---|
Dugaan Setoran Travel | USD 2.600–7.000 per kuota haji khusus |
Ratusan Travel Terlibat | >100 agen travel terindikasi mendapat kuota khusus |
Pengalihan Kuota Tambahan | 10.000 kuota khusus dari 20.000 tambahan—melanggar UU haji |
Status Kasus | Resmi dinaikkan ke penyidikan; sprindik diterbitkan |
Pencekalan Tokoh | Yaqut dan dua lainnya dicegah bepergian selama 6 bulan |
Perkiraan Kerugian Negara | Ditaksir mencapai Rp 1 triliun |
KPK sampai titik persimpangan, memastikan bahwa korban sejatinya adalah umat yang menanti keadilan yaitu para jamaah haji yang berharap khusyuk, bukan jadi korban transaksi gelap. Publik berhak menuntut transparansi, hukum tanpa pandang bulu, dan reformasi mendasar dalam sistem kuota dan travel haji.
Sumber : detiknews Antara News