Jakarta, 14 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan pada Rabu (13/8) di Jakarta. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan, termasuk jajaran direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V) — anak usaha Perum Perhutani — serta pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT ini merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu. “KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti uang tunai sekitar Rp2 miliar,” ujarnya. Selain uang, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah yang diduga terkait kasus tersebut.
Dugaan sementara, suap diberikan untuk melancarkan proses izin pemanfaatan kawasan hutan. KPK menilai, transaksi ini melibatkan perusahaan BUMN kehutanan dan pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis di sektor tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Status hukum terhadap para pihak yang diamankan akan diumumkan setelah proses gelar perkara selesai.
OTT ini menjadi yang keempat dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik suap dan korupsi di berbagai sektor, termasuk pengelolaan sumber daya alam.