Jakarta, 14 Agustus 2025 – Kementerian Imigrasi mencabut paspor milik Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, pada 4 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung yang tengah memburu Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kasus yang melibatkan Jurist Tan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun pada periode 2020–2022. Kejaksaan menyebut pengadaan tersebut sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga realisasi distribusi perangkat.
Berdasarkan catatan Imigrasi, Jurist Tan terakhir kali terdeteksi berada di Singapura sejak 13 Mei 2025, setelah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor Indonesia. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah keberadaannya di negara tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan terus berkoordinasi dengan Interpol dan kementerian terkait untuk melacak posisi Jurist Tan. Pencabutan paspor diharapkan dapat mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
Kronologi Lengkap Kasus Jurist Tan Terlibat Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun
2020 – 2022: Pengadaan Laptop Chromebook
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Anggaran total sebesar Rp 9,3 triliun dialokasikan untuk pengadaan dalam kurun tiga tahun.
Proyek ini didanai dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk ribuan sekolah di seluruh Indonesia.
Awal 2023: Dugaan Penyimpangan Terungkap
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam perencanaan, spesifikasi teknis, hingga distribusi laptop.
Beberapa unit yang diterima sekolah tidak sesuai spesifikasi, jumlah pengiriman tidak sesuai kontrak, dan harga pembelian jauh di atas harga pasaran.
Akhir 2024: Penyelidikan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung membuka penyelidikan setelah laporan hasil audit BPK diterima.
Nama Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, muncul dalam penyelidikan.
Diduga, Jurist Tan berperan sebagai penghubung antara pejabat kementerian dan pihak vendor dalam proses pengadaan.
13 Mei 2025: Keberangkatan ke Luar Negeri
Catatan imigrasi menunjukkan Jurist Tan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura, menggunakan paspor Indonesia.
Setelah itu, keberadaannya sulit dilacak.
Kementerian Luar Negeri Singapura kemudian membantah bahwa Jurist Tan masih berada di negara tersebut.
Juli 2025: Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kerugian negara akibat proyek laptop ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
4 Agustus 2025: Pencabutan Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor Jurist Tan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.
Langkah ini dilakukan untuk membatasi mobilitas Jurist Tan di luar negeri dan mempermudah proses pengejaran.
14 Agustus 2025: Status Buron Internasional
Kejaksaan Agung mengumumkan Jurist Tan sebagai buronan internasional.
Koordinasi dilakukan dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice.
Hingga kini, lokasi pasti Jurist Tan belum diketahui.
Sumber : https://www.republika.co.id