Jakarta — Anggota Komisi XI DPR membantah tudingan menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyaluran dana CSR tersebut. Bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan di kantor BI dan OJK.
“Kami memiliki bukti yang cukup dari hasil penggeledahan, termasuk dokumen dan data yang relevan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Selain dari lembaga terkait, KPK juga mengumpulkan informasi dari lokasi kegiatan sosial yang didanai CSR. Keterangan diperoleh dari warga dan pejabat setempat seperti ketua RT, RW, dan perangkat desa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana CSR.
Asep menegaskan, KPK tidak mempermasalahkan bantahan pihak DPR. “Silakan membantah. Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada,” katanya.
KPK menilai dana CSR dari BI dan OJK semestinya digunakan untuk kepentingan sosial yang transparan dan akuntabel, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kronologi Kasus Dana CSR BI dan OJK
Penyaluran Dana CSR
BI dan OJK menyalurkan dana CSR untuk berbagai kegiatan sosial di daerah, di antaranya program pembangunan fasilitas umum dan bantuan kepada masyarakat.Dugaan Penyimpangan
KPK menerima informasi awal bahwa sebagian dana CSR tersebut tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan. Ada indikasi aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi.Pengumpulan Bukti Awal
Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor BI dan OJK untuk mengamankan dokumen, catatan keuangan, dan data elektronik terkait penyaluran CSR.Pemeriksaan Lapangan
KPK menelusuri lokasi kegiatan yang didanai CSR. Dari pemeriksaan, ditemukan kesaksian warga, ketua RT/RW, dan perangkat desa yang menguatkan dugaan penyimpangan.Penetapan Tersangka
Berdasarkan bukti yang terkumpul, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU dalam pengelolaan dana CSR. Identitas mereka belum diumumkan secara rinci kepada publik.Bantahan DPR
Anggota Komisi XI DPR membantah menerima dana tersebut, menegaskan bahwa seluruh kegiatan di bawah pengawasan mereka berjalan sesuai prosedur.Sikap KPK
KPK menegaskan tidak mempermasalahkan bantahan itu. Penyidikan akan tetap berlanjut dengan mengandalkan bukti yang telah dikumpulkan.