Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumKPK: Kembalikan Uang Kasus DJKA, Tidak Menghapus Pidana Bupati Pati

KPK: Kembalikan Uang Kasus DJKA, Tidak Menghapus Pidana Bupati Pati

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo, tetap berjalan meski yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pengembalian uang sebesar sekitar Rp3 miliar itu tidak menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana,” tegas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

KPK menduga, uang yang dikembalikan Sudewo termasuk bagian dari commitment fee sekitar Rp720 juta yang diterima ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Gerindra. Uang tersebut diduga terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah DJKA.

Asep menegaskan, meskipun uang telah dikembalikan, penyidikan terhadap dugaan peran Sudewo dalam perkara ini tetap berlanjut. “Kami masih mendalami peran yang bersangkutan. Semua fakta akan diungkap di persidangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 yang menjerat sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek perkeretaapian. Dalam perkembangannya, KPK menemukan aliran dana yang mengarah ke Sudewo.

KPK juga mengingatkan bahwa prinsip penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga pada efek jera dan penegakan integritas penyelenggara negara.

Dasar Hukum
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana atas tindak pidana yang telah dilakukan.”

Dengan demikian, langkah Sudewo mengembalikan uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.