Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap sistem pemberian tantiem atau bonus tahunan bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Prabowo memahami adanya praktik yang ia sebut sebagai “akal-akalan” di balik mekanisme tantiem. Salah satu contoh ekstrem, menurutnya, adalah seorang komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali namun tetap menerima bonus hingga Rp 40 miliar per tahun.
“Ini tidak masuk akal. Ada komisaris rapat sebulan sekali, dapat tantiem Rp 40 miliar. Publik tidak paham mekanismenya, dan memang dibuat tidak transparan,” ujar Prabowo.
Lebih jauh, Prabowo menyebut jabatan komisaris di sejumlah BUMN sering kali merupakan hasil “permainan titipan” dari oknum pejabat yang memiliki pengaruh besar di perusahaan milik negara. Penempatan ini bukan semata-mata didasarkan pada kompetensi, melainkan karena hubungan dan kepentingan politik atau bisnis tertentu. Bahkan, pendapatan komisaris dari tantiem kerap dibagi kepada pihak-pihak yang menitipkan posisi tersebut.
Prabowo memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk menghentikan pemberian tantiem jika perusahaan BUMN merugi. Ia menekankan bahwa keuntungan yang menjadi dasar pemberian bonus harus benar-benar riil, bukan hasil manipulasi laporan keuangan.
“Kalau tidak setuju, silakan mundur. Banyak anak muda kompeten yang siap menggantikan,” tegasnya.
Skema “Jasa Titip” yang Menggurita
Investigasi Berita Indonesia menemukan pola umum yang sejalan dengan dugaan Prabowo:
Kursi komisaris diincar oleh figur yang dititipkan oleh pejabat senior di kementerian, BUMN induk, atau lingkaran politik tertentu.
Kompensasi miliaran rupiah per tahun dibagi dalam dua arus: untuk komisaris sendiri dan “setoran balik” ke pihak yang menitipkan.
Praktik ini kerap dibungkus dengan laporan kinerja dan keuntungan perusahaan yang dimanipulasi, agar pembagian tantiem terlihat sah.
Seorang mantan pejabat BUMN yang enggan disebutkan namanya mengungkap, “Banyak yang jadi komisaris itu cuma formalitas. Mereka bukan pengawas, tapi ATM berjalan bagi yang mengatur penempatan mereka.”
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi BUMN yang lebih luas, mencakup pembatasan jumlah komisaris maksimal enam orang, dengan komposisi ideal empat hingga lima orang. Pemerintah juga menargetkan pembenahan struktur dan efisiensi anggaran BUMN agar kinerja perusahaan milik negara benar-benar bermanfaat bagi rakyat.