Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumRektor USU dan 12 Saksi Terseret dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di...

Rektor USU dan 12 Saksi Terseret dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Jakarta, 15 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu yang dipanggil adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, yang diperiksa sebagai saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan detiknewsAntara News.

Selain Prof. Muryanto, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya dalam pemeriksaan hari ini. Mereka antara lain:

  • Edison (Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut)

  • Asnawi Harahap (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara)

  • Ahmad Juni (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan)

  • Said Safrizal (Bendahara BBPJN Sumut)

  • Manaek Manalu (PNS Kementerian PU – BBPJN Sumut)

  • Ratno Adi Setiawan (Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut)

  • Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut)

  • Perwakilan PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil)

  • Rahmat Parinduri (Kasatker Wilayah I 2023)

  • Deddy Rangkuti (wiraswasta)

  • Afrizal Nasution (Sekretaris DPRD Mandailing Natal)

  • Randuk Efendi Siregar (Sekretaris BPKAD Mandailing Natal) detiknewsiNews.ID

Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)

  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK)

  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

  • M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)

  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)

Nilai proyek yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp231,8 miliar, dan KPK menyoroti dugaan janji fee senilai Rp8 miliar terhadap Topan Ginting, serta uang sejumlah Rp2 miliar yang ditarik oleh para pihak pemberi proyek

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan oleh KPK

1. Rektor USU Diperiksa sebagai Saksi

  • Pada Jumat, 15 Agustus 2025, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Muryanto Amin, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan tersebut masuk dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut

2. Penambahan Saksi Pemeriksaan

  • Selain rektor, total 13 saksi lainnya telah dipanggil, termasuk pejabat dari Dinas PUPR Sumut, BBPJN, pemerintahan daerah, hingga pihak swasta showroom mobil

3. Rangkaian Pemanggilan Tambahan

  • Sebelum pemeriksaan terhadap rektor, KPK telah memanggil 18 saksi pada Rabu (13 Agustus 2025), mencakup komisaris PT DNG, mantan dan incumbent wali kota, hingga pejabat Dinas PUPR dan ajudan daerah

  • Pada Kamis (14 Agustus 2025), 29 saksi ditambah lagi dipanggil, termasuk mantan bupati Mandailing Natal dan sejumlah pejabat daerah lainnya

4. Latar Belakang Penetapan Tersangka

  • Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terhadap pejabat Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut