Jakarta – Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terus menyeret nama-nama besar di lingkaran pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum. Proyek senilai Rp231,8 miliar ini bukan sekadar perkara pengadaan, melainkan membuka tabir praktik “fee proyek” yang mengalir hingga ke oknum pejabat tinggi. Pusat perhatian publik kini tertuju pada pemeriksaan Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dua Jalur Pemeriksaan: Pidana dan Etik
Pada awal Agustus 2025, Idianto diperiksa secara maraton di Kejaksaan Agung. KPK mendalami aspek pidana, terutama aliran dana dan potensi keterlibatan aparat penegak hukum. Di saat bersamaan, Jamwas menyoroti persoalan etik dan kode perilaku jaksa. Pemeriksaan ganda ini menegaskan bahwa kasus proyek jalan Sumut bukan hanya urusan pidana korupsi, melainkan juga kredibilitas institusi.
Selain Idianto, pejabat lain dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal turut diperiksa, di antaranya Muhammad Iqbal dan Gomgoman Halomoan Simbolon. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan tak berhenti di satu titik, melainkan menjalar ke level bawah yang diduga ikut terlibat dalam praktik penyimpangan proyek.
Latar Belakang Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
Proyek pembangunan jalan yang menjadi sumber masalah ini beranggaran sekitar Rp231,8 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap adanya janji fee sebesar Rp8 miliar kepada Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut. Dari janji itu, sekitar Rp2 miliar terealisasi dan ditarik untuk dibagi-bagi kepada sejumlah pihak yang membantu melancarkan proyek.
Skema ini memperlihatkan pola klasik korupsi infrastruktur: proyek pemerintah digiring kepada pihak tertentu dengan imbalan “fee”, lalu fee itu mengalir ke pejabat yang punya kewenangan. Bedanya, kali ini KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dana juga dialirkan kepada aparat penegak hukum.
Spektrum Saksi yang Diperiksa
Hingga pertengahan Agustus, KPK sudah memanggil puluhan saksi dari berbagai latar belakang:
- Pejabat PUPR di provinsi dan kabupaten.
- Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
- Aparat pemerintah daerah di Mandailing Natal dan sekitarnya.
- Pejabat KPPN Padangsidimpuan dan auditor BPKP Medan.
- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) juga turut dipanggil, meskipun keterangannya lebih bersifat administratif.
Spektrum saksi yang luas ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan dengan birokrasi lintas sektor.
Dari Fee ke Aparat Penegak Hukum
Salah satu fokus KPK adalah menelusuri jejak uang Rp2 miliar yang sudah terealisasi. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, dana ini tak hanya beredar di kalangan pejabat PUPR, tetapi juga diduga mengalir kepada oknum di kejaksaan dan kepolisian.
KPK memang belum merinci nama, tetapi pemeriksaan terhadap eks Kajati Sumut menjadi indikasi serius bahwa aparat penegak hukum ikut masuk dalam pusaran proyek. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu contoh paling gamblang tentang bagaimana “jual beli proyek” merembet ke institusi penegak hukum.
Peran Idianto dan Sorotan Publik
Idianto, sebagai mantan Kajati Sumut, menjadi sorotan utama. Ia diperiksa bukan hanya karena posisinya, melainkan juga karena publik menaruh curiga terhadap kemungkinan adanya “perlindungan hukum” terhadap pihak tertentu. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Idianto ikut ditelisik untuk melihat ada tidaknya lonjakan aset yang tak wajar.
Media lokal dan nasional ramai menyoroti pemeriksaan ini. Di satu sisi, publik berharap KPK mampu mengungkap aliran dana dengan jelas. Di sisi lain, ada kekhawatiran kasus ini berujung pada “jalan buntu” bila keterlibatan aparat penegak hukum tak diungkap secara tuntas.
Tokoh Kunci Lain: Topan Ginting
Selain Idianto, nama Topan Ginting menjadi kunci. Sebagai mantan Kadis PUPR Sumut, ia disebut sebagai pihak yang menerima janji fee Rp8 miliar. Dalam konstruksi kasus, Topan berperan sebagai penghubung antara kontraktor pelaksana dengan pejabat lain yang bisa memuluskan proyek. Ia juga disebut memerintahkan penarikan Rp2 miliar untuk dibagikan kepada pihak-pihak yang membantu.
Dengan statusnya sebagai tersangka, keterangan Topan akan sangat menentukan arah penyidikan, termasuk kemungkinan membuka nama-nama besar lain yang terlibat.
Konstruksi Peran: Dari Pemda hingga Aparat
Peta aktor dalam kasus ini bisa dibagi ke dalam tiga lapisan:
- Lapisan Proyek: kontraktor dan pejabat PUPR yang menjadi eksekutor proyek.
- Lapisan Politik & Birokrasi: pejabat pemda, termasuk bupati, yang berperan memberi restu administratif.
- Lapisan Aparat Penegak Hukum: jaksa dan polisi yang diduga ikut menikmati aliran dana sebagai imbalan “perlindungan”.
Jika ketiga lapisan ini terbukti terhubung melalui aliran uang, maka kasus Sumut ini bisa menjadi contoh sempurna tentang praktik korupsi sistemik di level daerah.
Gelombang Pemeriksaan Berlapis
Proses pemeriksaan berlangsung berlapis dan simultan:
- Gelombang pertama: fokus pada pejabat PUPR dan kontraktor.
- Gelombang kedua: melebar ke pejabat pemda dan auditor.
- Gelombang ketiga: menyasar aparat penegak hukum, termasuk eks Kajati.
KPK juga menggelar pemeriksaan di berbagai titik: Jakarta, Medan, Padangsidimpuan. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menjangkau seluruh simpul.
Tantangan dan Potensi Jalan Buntu
Meski bukti awal cukup kuat, ada tantangan besar yang dihadapi KPK:
- Resistensi internal: ketika aparat penegak hukum ikut terlibat, muncul potensi perlawanan institusional.
- Kesulitan pembuktian: aliran uang kerap dilakukan tunai, sehingga sulit dilacak.
- Tekanan politik: pejabat daerah yang terlibat bisa memanfaatkan jaringan politik untuk menekan penyidikan.
Namun publik berharap kasus ini tidak berhenti pada level teknis, melainkan menjadi momentum bersih-bersih di institusi penegak hukum.
Kasus proyek jalan di Sumatera Utara memperlihatkan wajah korupsi yang kompleks dan sistemik. Dari janji fee Rp8 miliar, penarikan Rp2 miliar, hingga dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum, semuanya menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya soal pejabat birokrasi, melainkan juga integritas lembaga hukum.
Pemeriksaan Idianto menjadi ujian serius bagi KPK dan Kejaksaan Agung. Jika lembaga antirasuah berhasil membongkar keterlibatan aparat, maka ini akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi. Namun jika tidak, publik bisa semakin kehilangan kepercayaan.
Satu hal yang jelas: kasus ini belum selesai. Gelombang pemeriksaan masih berjalan, aktor-aktor baru bisa saja muncul, dan peta korupsi di Sumatera Utara semakin terang-benderang. Dalam konteks ini, publik layak terus menuntut transparansi dan keberanian KPK dalam menghadapi tembok kekuasaan.