Pati, Jawa Tengah – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati memuncak menjadi krisis politik serius. Ribuan warga mengepung kantor Bupati pada 13 Agustus 2025 menuntut Bupati Sadewo mundur dari jabatannya. Meski desakan terus bergulir, Sadewo menolak lengser dengan alasan ia dipilih secara konstitusional dan demokratis.
Namun, persoalan ini tidak sesederhana perlawanan rakyat terhadap seorang pemimpin. Di balik kebijakan yang dianggap “menindas”, terdapat aturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Latar Belakang: Kenaikan PBB hingga 250%
Awal tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Akibat penyesuaian NJOP, sebagian warga menerima tagihan yang melonjak hingga 250%.
Kebijakan ini sontak menimbulkan gejolak. Banyak warga mengaku keberatan karena beban ekonomi meningkat drastis, terutama pasca-pandemi yang belum sepenuhnya pulih.
“Tagihan saya naik dua kali lipat lebih. Ini memberatkan sekali, sementara penghasilan tetap sama,” ujar Suparno, warga Kecamatan Tlogowungu, saat mengikuti aksi demonstrasi.
Alasan Pemerintah Daerah: Wajib Ikuti Regulasi Pusat
Bupati Sadewo menjelaskan bahwa kenaikan PBB bukanlah keputusan sepihak. Pemda terikat aturan Permendagri tentang Pedoman Pajak Bumi dan Bangunan yang mengharuskan daerah menyesuaikan NJOP secara berkala. Bila tidak dilaksanakan, kepala daerah bisa dianggap melanggar aturan dan terancam masalah hukum.
“Ini bukan kemauan pribadi saya. Ada regulasi yang mewajibkan penyesuaian. Kalau tidak saya jalankan, saya bisa dianggap melanggar hukum,” kata Sadewo di hadapan awak media.
Regulasi Pusat Dinilai Tidak Transparan
Meski berdalih aturan, regulasi pemerintah pusat soal penyesuaian pajak dinilai tidak transparan. Publik tidak pernah diberi penjelasan jelas mengapa kenaikan harus dilakukan serentak dan begitu tinggi.
Sejumlah pengamat fiskal menyebut, kebijakan menaikkan PBB adalah bagian dari strategi pemerintah pusat untuk menambal kebutuhan APBN yang kian tergerus akibat pembayaran utang negara, terutama warisan dari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“APBN kita terbebani cicilan dan bunga utang. Pemerintah mencari cara menutup defisit, salah satunya mendorong daerah meningkatkan setoran pajak,” ungkap seorang analis kebijakan fiskal yang enggan disebut namanya.
Reaksi Rakyat: Tidak Peduli Regulasi, Tolak Kenaikan
Namun, alasan regulasi dan dalih APBN tidak diterima masyarakat. Bagi rakyat, kebijakan apapun yang menyebabkan beban melonjak dianggap sebagai pengkhianatan terhadap janji pemimpin.
“Rakyat tidak mau tahu aturan pusat atau apapun itu. Yang penting PBB jangan naik,” tegas Joko, salah satu koordinator aksi.
Kemarahan massa bahkan disertai ancaman anarkis. Beberapa spanduk dalam aksi unjuk rasa memuat tulisan keras: “Lebih baik bupati turun daripada rakyat sengsara.”
DPRD Turun Tangan: Hak Angket dan Pansus
Merespons gejolak publik, DPRD Pati segera menggelar rapat paripurna. Hasilnya, dewan sepakat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan kenaikan PBB. Pansus khusus beranggotakan 15 orang dibentuk untuk mengevaluasi keputusan Pemda.
“Kami perlu memastikan apakah kebijakan ini murni akibat aturan pusat atau ada unsur lain. Pansus akan mendalami dan hasilnya bisa saja berujung pada rekomendasi pemakzulan,” kata Ketua DPRD Pati.
Bupati Menolak Mundur, Minta Maaf
Meski dikepung desakan, Bupati Sadewo menegaskan tidak akan mundur. “Saya dipilih secara demokratis. Tidak bisa saya diturunkan hanya karena desakan massa. Ada mekanisme hukum dan politik yang harus dihormati,” ujarnya.
Meski demikian, Sadewo menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia mengakui kebijakan tersebut menjadi pelajaran berharga dan berjanji memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan berbuat lebih baik,” kata Sadewo di hadapan massa.
Analisis: Kepala Daerah Jadi Tumbal Regulasi?
Kasus Pati menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan: ketegangan antara kebijakan pusat dan resistensi lokal.
Bagi rakyat, kenaikan pajak dianggap sebagai pengkhianatan dan alasan cukup untuk menolak kepemimpinan bupati.
Bagi bupati, menjalankan regulasi pusat adalah kewajiban hukum. Jika tidak, justru ia bisa terjerat masalah pidana administrasi.
Bagi pemerintah pusat, kebijakan ini terkait langsung dengan upaya menjaga fiskal negara agar APBN tetap sehat di tengah tingginya beban pembayaran utang.
Artinya, kepala daerah berada dalam posisi terjepit: menaikkan pajak berarti melawan rakyat, sementara tidak menaikkan berarti melanggar hukum.
Potensi Jalur Hukum: Bisa Rakyat Gugat Pusat?
Dari perspektif hukum, peluang rakyat menuntut kebijakan pusat sebenarnya ada, meskipun jarang digunakan:
Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA)
– Karena Permendagri adalah peraturan menteri, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke MA. Jika terbukti bertentangan dengan UU Pajak Daerah atau asas keadilan, MA berwenang membatalkannya.Gugatan Class Action ke PTUN
– Warga bisa menggugat kebijakan pusat ke PTUN, dengan dasar bahwa kebijakan tersebut merugikan masyarakat luas dan melanggar asas pemerintahan yang baik.Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
– Jika akar masalah ada di UU Pajak Daerah, maka uji materi bisa diajukan ke MK.Hak Angket DPR Pusat
– DPR RI bisa mengusut kebijakan fiskal pemerintah pusat bila tekanan publik cukup besar.
Namun, jalur-jalur hukum ini sering dianggap lambat dan berliku. Karena itu, rakyat lebih memilih menekan pejabat daerah secara langsung.
Jalan Panjang dan Potensi Efek Domino
Konsekuensi dari polemik ini tidak sederhana:
Politik Lokal Memanas – DPRD punya momentum untuk menguji kepemimpinan bupati. Jika rekomendasi Pansus berujung pemakzulan, kasus ini bisa menjadi preseden baru.
Potensi Kekerasan Massa – Jika aspirasi tidak ditampung, aksi bisa berujung chaos. Ungkapan warga “tidak peduli pejabat mati atau tidak” mencerminkan tingginya tensi sosial.
Efek Domino Nasional – Jika bupati Pati jatuh karena isu PBB, daerah lain berpotensi mengikuti jejak serupa, terutama dengan isu-isu pajak dan tarif publik.
Kasus Bupati Pati menunjukkan bahwa legitimasi demokratis tidak selalu cukup ketika legitimasi sosial telah runtuh. Rakyat menuntut keadilan ekonomi, sementara pejabat terikat regulasi pusat.
Dari sudut pandang hukum, rakyat memang bisa menuntut pusat melalui mekanisme judicial review atau class action, namun jalurnya panjang dan rumit. Karena itu, pejabat daerah sering jadi sasaran pertama kemarahan rakyat—meskipun akar masalahnya berada di Jakarta.
Pertanyaannya kini: apakah Bupati Sadewo akan menjadi “tumbal politik” pertama dari regulasi fiskal pusat, atau justru kasus ini membuka jalan bagi rakyat menggugat langsung kebijakan pusat yang dianggap memberatkan?