Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumRumah Eks Menag Yaqut Digeledah, Bukti Disisir, Publik Monitor

Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah, Bukti Disisir, Publik Monitor

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperdalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (alias Gus Yaqut), di Jakarta Timur pada Jumat malam, 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini menandai babak penting dalam pengumpulan petunjuk dan bukti-bukti terkait perkara yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi tersebut.

BBE yang diamankan akan diekstraksi untuk mengungkap jejak digital yang dapat menjadi kunci dalam pengungkapan perkara ini. Sementara itu, jenis dokumen yang disita belum diungkap ke publik—sebuah langkah yang dianggap sengaja untuk menjaga performa penyidikan

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi, menerangkan bahwa angka tersebut merupakan estimasi internal KPK yang telah dibahas dengan BPK, meski perhitungan lebih rinci masih dalam proses penyelesaian

Yaqut telah memenuhi panggilan penyidik sebelumnya dan dinilai kooperatif. Ia menyatakan rasa syukur telah diberi kesempatan klarifikasi terhadap pertanyaan penyidik seputar pembagian kuota tambahan haji 2024, namun enggan mengungkap detail materi pemeriksaan demi menghindari gangguan terhadap proses hukum

Penggeledahan di Lima Lokasi Berbeda

Penggeledahan rumah Yaqut adalah bagian dari rangkaian operasi KPK di setidaknya lima lokasi: Apartemen dan kantor Kemenag, kantor travel Maktour, rumah ASN di Kemenag, serta rumah mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita aset berupa mobil, properti, dokumen, hingga BBE.

Budi menekankan bahwa penggeledahan tidak hanya bertujuan pada pemulihan aset (asset recovery), tetapi juga untuk mengumpulkan petunjuk lain yang mendukung penyidikan secara menyeluruh. Dalam hal ini, aliran dana (follow the money) diharapkan membuka keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terhubung dalam skema korupsi kuota haji.

Kontroversi Kuota Haji dan Skema yang Diduga Tidak Sesuai
Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang diperoleh Pemerintah Indonesia melalui lobi Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Ketentuan aturan menyatakan pembagian kuota tersebut harus 92% untuk haji reguler dan 8% untuk khusus, tetapi terindikasi diubah menjadi pembagian 50–50%, sehingga merugikan negara secara signifikan.

Penanganan kasus dengan skala kerugian triliunan rupiah biasanya membutuhkan kerja sama lintas lembaga seperti PPATK, BPK, dan pihak internasional (jika ada). Kompleksitas skema, potensi dokumen palsu, penggunaan perusahaan cangkang, dan jaringan lintas sektor menjadi tantangan serius dalam mengungkap konstruksi kasus ini secara tuntas.

Harapan Publik dan Tekanan Moral
Publik menuntut transparansi penuh dalam kasus ini. ICW dan organisasi civil society lainnya mendesak agar semua proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan pemulihan aset, diumumkan secara terbuka. Jika berhasil dituntaskan dengan baik, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia


Sumber : kumparanhttps://www.metrotvnews.com