Jakarta — Polemik royalti musik yang menimbulkan keresahan pelaku usaha kecil dan masyarakat mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai praktik penarikan royalti saat ini sudah di luar kewajaran dan harus segera ditata ulang.
“Kami akan umumkan langkah penyelesaian dalam satu hingga dua hari ke depan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).
Imbauan ke UMKM dan Masyarakat
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. UMKM, kafe, restoran, hingga pengusaha transportasi dipastikan tidak akan dikenai tagihan royalti selama menunggu keputusan resmi dari DPR.
“Silakan memutar musik seperti biasa. Tidak perlu takut. Pemerintah dan DPR akan mencari jalan tengah yang adil,” ujarnya.
Landasan Hukum & Masalah di Lapangan
Saat ini, kewajiban membayar royalti diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan tersebut menyebut setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, praktik di lapangan menuai polemik:
Banyak LMK dianggap melakukan penagihan tanpa prosedur transparan.
UMKM dan usaha kecil tidak jelas status kewajibannya.
Definisi “pemutaran untuk kepentingan komersial” masih kabur, membuat warung kopi kecil hingga angkot ikut khawatir terkena pungutan.
Sikap DPR dan Pemerintah
Untuk meredakan keresahan publik, DPR bersama pemerintah menyiapkan beberapa langkah, di antaranya:
Revisi UU Hak Cipta untuk memperjelas siapa saja yang wajib membayar royalti.
Penertiban LMKN agar tidak terjadi tumpang tindih dan dugaan pungli.
Skema bertingkat (tiered system), di mana usaha besar membayar penuh, sementara UMKM bisa mendapat keringanan atau pengecualian.
Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan sudah melakukan penataan internal LMKN sambil menunggu proses legislasi revisi UU.
Dampak Polemik Royalti
Sejak polemik merebak, banyak pelaku usaha memilih berhenti memutar musik. Beberapa kafe dan restoran mengaku kehilangan suasana yang biasanya menarik pelanggan. Sektor transportasi umum juga berhenti menyediakan hiburan musik karena takut kena sanksi. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik. Musik, yang seharusnya menjadi hiburan dan penunjang usaha, justru hilang dari ruang-ruang publik karena ketidakjelasan aturan.
Suara Ekonomi & Musisi
Ekonom menilai kebijakan royalti penting untuk melindungi pencipta lagu, tetapi tata kelola yang tidak transparan justru menimbulkan ketidakpercayaan. Musisi juga terbelah: sebagian mendukung penegakan royalti agar karya dihargai, sebagian lain menilai perlu ada kebijakan berbeda untuk usaha kecil.
“Royalti itu hak kami, tapi negara harus memastikan pengelolaannya jelas dan adil. Jangan sampai musisi disalahpahami seolah-olah menekan rakyat kecil,” kata seorang musisi yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tegas DPR memberi sinyal bahwa aturan royalti musik akan segera ditata ulang. Namun, pekerjaan rumah terbesar adalah menyeimbangkan hak musisi, kepastian hukum, dan kemudahan usaha kecil.
Selama revisi UU Hak Cipta belum rampung, publik diminta tetap tenang. Musik dipastikan masih bisa bergaung di ruang publik tanpa kekhawatiran tagihan.