Jakarta, BeritaIndonesia.news – Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp599,4 triliun untuk pembayaran bunga utang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini naik 8,56% dari outlook 2025 yang mencapai Rp552,1 triliun. RAPBN 2026 terbeban bunga utang yang sangat besar.
Alokasi bunga utang tersebut setara 17,8% dari total belanja pemerintah pusat yang dipatok sebesar Rp3.136,5 triliun. Meski pertumbuhan beban bunga utang kali ini lebih rendah dibanding tren tiga tahun terakhir, komponen ini tetap menjadi salah satu pos dominan dalam belanja negara.
Tantangan Fiskal
Lonjakan beban bunga utang menunjukkan tantangan besar bagi fiskal Indonesia. Di tengah penurunan penerimaan pajak dan meningkatnya rasio utang, pemerintah terpaksa menggunakan strategi yang kerap disebut “gali lubang tutup lubang”.
Ironisnya, alokasi untuk bunga utang jauh lebih besar dibanding subsidi (Rp318,9 triliun) maupun belanja sosial (Rp167,36 triliun). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang fiskal untuk melindungi masyarakat justru semakin menyempit.
Dampak terhadap Kebijakan Publik
Besarnya porsi bunga utang bisa membatasi fleksibilitas pemerintah dalam:
Menambah subsidi energi dan pangan, yang krusial bagi masyarakat kecil.
Memperluas bantuan sosial, terutama menghadapi risiko ekonomi global.
Meningkatkan belanja infrastruktur produktif, yang sebenarnya dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang.
Jika tren ini berlanjut, beban bunga utang berpotensi menjadi “jebakan fiskal” yang membuat pemerintah sulit melakukan manuver kebijakan tanpa menambah utang baru.