Jakarta, 19 Agustus 2025 – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin ramai diperbincangkan setelah pengamat politik Rocky Gerung kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Dalam forum diskusi di Yogyakarta serta kanal YouTube miliknya, Rocky menyerukan agar mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan, menekan DPR dan MPR sebagaimana peristiwa reformasi 1998.
Jalan Formal Terlalu Rumit
Rocky berargumen bahwa jalur konstitusional untuk pemakzulan—melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR—sulit ditempuh dalam realitas politik Indonesia. Menurutnya, lembaga-lembaga negara kini terlalu sarat dengan kompromi dan barter kepentingan.
“Jalur resmi itu penuh tukar-tambah politik. Terlalu panjang dan berliku,” ungkap Rocky.
Ia menilai sistem politik saat ini sudah terkunci oleh oligarki, sehingga mendorong mahasiswa ke jalan justru menjadi jalan keluar yang “lebih efisien”.
Parlemen Jalanan: Efisiensi Tekanan Publik
Dalam penjelasannya, Rocky menggambarkan “parlemen jalanan” sebagai cara paling realistis untuk mendesak perubahan politik. Aksi massa yang berlangsung berhari-hari di depan gedung DPR/MPR bisa menciptakan tekanan psikologis dan politik bagi elit.
“Kalau tekanan mahasiswa masif, keputusan bisa lebih cepat diambil. Bahkan mundur dari jabatan bisa dianggap lebih mudah ketimbang menanggung risiko kerusuhan,” tegasnya.
Rocky mengingatkan, sejarah telah membuktikan bahwa gerakan mahasiswa mampu menjatuhkan rezim, seperti yang terjadi pada 1998 saat Presiden Soeharto akhirnya lengser.
Resonansi Reformasi 1998
Seruan ini langsung memunculkan gema sejarah. Reformasi 1998 tidak hanya lahir dari krisis ekonomi, tetapi juga dari keberanian mahasiswa menduduki gedung DPR selama berminggu-minggu. Kini, Rocky mencoba menghidupkan kembali memori itu, menegaskan bahwa tekanan publik bisa lebih kuat dibanding instrumen hukum formal.
Perbandingan ini menimbulkan kontroversi. Bagi sebagian pihak, gagasan Rocky dianggap relevan di tengah kebuntuan politik; namun bagi yang lain, seruan semacam ini berpotensi memicu instabilitas nasional.
Antara Legalitas dan Legitimasi
Rocky tidak menampik bahwa konstitusi tetap menyediakan jalur pemakzulan. Namun menurutnya, perdebatan bukan lagi soal kemungkinan, melainkan soal efektivitas.
“Bukan soal mungkin atau tidaknya… mungkin pasti mungkin, karena ada dalam konstitusi. Pertanyaannya, bagaimana cara yang paling cepat dan masuk akal,” ujarnya dalam podcast bersama Hendri Satrio.
Dengan kata lain, Rocky menempatkan legitimasi rakyat sebagai jalan pintas yang lebih kuat daripada sekadar prosedur hukum.
Potensi Dampak Politik
Pernyataan ini menimbulkan sejumlah konsekuensi politik:
Gerakan Mahasiswa Bisa Bangkit – Jika seruan Rocky direspons, potensi gelombang aksi mahasiswa di berbagai kota bisa muncul, seperti awal reformasi.
Tekanan terhadap Elit Politik – DPR, MK, dan MPR akan berada di bawah sorotan tajam publik jika dianggap mengabaikan aspirasi jalanan.
Kekhawatiran Pemerintah – Pemerintah bisa melihat seruan ini sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Aparat keamanan mungkin akan memperketat pengawasan terhadap aksi massa.
Kontroversi dan Tanggapan
Bagi pendukungnya, Rocky dianggap menyuarakan jalan keluar dari kebuntuan hukum yang selama ini melindungi elit. Namun kritik datang dari sejumlah pengamat lain yang menilai bahwa ajakan ini berbahaya. Mereka khawatir, menghidupkan kembali model “tekanan massa” dapat membuka potensi kekerasan politik.
Sementara itu, kalangan mahasiswa masih terlihat terbelah. Sebagian menganggap ajakan itu relevan dengan semangat kritis mereka, tetapi ada pula yang menekankan perlunya jalur akademis dan konstitusional tanpa kekerasan.
Pernyataan Rocky Gerung membuka babak baru dalam perdebatan soal posisi politik Gibran Rakabuming Raka. Dengan menyerukan demonstrasi mahasiswa ke DPR layaknya tahun 1998, Rocky menekankan bahwa perubahan tidak selalu datang lewat prosedur formal yang rumit, melainkan bisa dipicu oleh tekanan massa yang konsisten.
Namun, pertanyaan yang masih menggantung adalah: apakah masyarakat dan mahasiswa siap mengulang sejarah 1998, ataukah Indonesia akan tetap berjalan di jalur konstitusional yang lebih aman namun lamban?