Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomePolitikFiraza: Munaslub PPM Ancol Cacat Hukum dan Tidak Sah

Firaza: Munaslub PPM Ancol Cacat Hukum dan Tidak Sah

Medan,- Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pemuda Panca Marga (PPM) 2024 yang digelar di Ancol dinilai inkonstitusional karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO).

“Kami meminta DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) bertanggung jawab,” tegas Firaza, Pewaris Tunggal anak cucu Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI 45), dalam siaran persnya, Senin (18/8/2025).

Firaza menyebut, Munaslub yang dilaksanakan pada 10–13 November 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, merupakan catatan kelam dalam tubuh PPM sebagai wadah berhimpun anak dan cucu veteran pejuang Republik Indonesia yang dibina oleh Keluarga Besar TNI (KBT) dan Veteran RI.

Menurutnya, pelaksanaan Munaslub tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART. Terbukti, tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur tidak dijalankan. Seharusnya, sebelum Munaslub, dilaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) terlebih dahulu untuk menetapkan waktu, mekanisme, serta ketentuan lainnya.

“Rapimnas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah munas, yang membahas jadwal acara, tata tertib, tempat, peserta, serta kepanitiaan SC dan OC. Tanpa Rapimnas, keputusan Munaslub dianggap tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

Firaza menambahkan, Munaslub Ancol juga semakin bermasalah dengan adanya pembahasan rancangan AD/ART versi Bertho Izaac Doko, serta penetapan peserta yang disebut sebagai Ketua Mada PPM versi Bertho Izaac Doko—yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Lebih jauh, ia menuding ketua umum terpilih hasil Munaslub Ancol diduga melakukan pemalsuan dokumen serta memberikan keterangan palsu dalam permohonan pengesahan Perkumpulan Pemuda Panca Marga (PPM) ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Untuk perpanjangan AHU di Kemenkumham, diduga mereka menggunakan dokumen AHU dan NPWP atas nama Samsir Siregar,” ungkapnya.

Firaza menegaskan, pihaknya sebagai keluarga besar pewaris kemerdekaan Republik Indonesia meminta Presiden RI melalui Menteri Pertahanan segera mencabut hasil Munaslub Ancol dan mengambil alih PPM demi pemulihan organisasi anak cucu PKRI 45.