Medan | Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan berkas perkara tersangka JCS (mantan pimpinan KCP Bank Sumut) dan HA (wiraswasta) telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Simon Girsang, mengatakan pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Selasa (19/8/2025). Proses itu meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke bidang Pidsus Kejati Sumut untuk segera disidangkan,” ujar Simon di Medan, Rabu (20/8/2025).
Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit perumahan yang dilakukan JCS dan HA pada periode 2021–2022. Penyidik menemukan adanya manipulasi berupa:
Pengelembungan nilai agunan,
Pemalsuan dokumen kredit, dan
Penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan pinjaman.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,2 miliar.
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Langkah Selanjutnya
Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Dalam waktu dekat persidangan akan digelar. Kami berharap proses ini berjalan transparan agar dapat memberikan kepastian hukum,” tegas Simon.