Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumKejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kapal Tunda di Pelindo, Tersangka Segera Diumumkan

Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kapal Tunda di Pelindo, Tersangka Segera Diumumkan

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kapal tunda (tug boat) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Penyidik memastikan sudah menemukan bukti kuat terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Simon Sitinjak, menyebutkan tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat internal Pelindo serta pihak swasta terkait. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu. Setelah semua rangkaian pemeriksaan selesai, segera akan ada penetapan tersangka,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Simon, penyidik menemukan adanya indikasi mark-up dalam pengadaan kapal tunda yang diadakan melalui anak usaha Pelindo di Sumatera Utara. Nilai kontrak proyek tersebut diduga jauh di atas harga pasar, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Selain dugaan mark-up, jaksa juga menemukan kejanggalan pada mekanisme tender yang dinilai tidak transparan. Beberapa perusahaan yang ikut serta diduga hanya formalitas untuk memenangkan pihak tertentu. “Ada praktik persaingan semu yang terdeteksi dalam proses lelang,” tambah Simon.

Meski belum mengumumkan nilai kerugian negara secara pasti, Kejati Sumut memastikan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Untuk memperkuat penyidikan, jaksa juga berkoordinasi dengan auditor independen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat Pelindo merupakan perusahaan BUMN strategis yang mengelola pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Belawan. Lembaga antikorupsi dan pegiat transparansi menilai kasus ini harus diusut tuntas karena menyangkut kredibilitas pengelolaan aset negara.

“BUMN seharusnya menjadi motor pembangunan, bukan ladang korupsi. Kami mendesak agar Kejati Sumut berani mengumumkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Direktur Pusat Studi Antikorupsi Sumut, Arif Pranoto.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah semua alat bukti dianggap cukup. “Kami akan sampaikan secara resmi kepada publik begitu ada perkembangan signifikan,” tutup Simon Sitinjak.