Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Mahasiswa ITS Terjun ke Daerah Transmigrasi Lewat Ekspedisi Patriot 2025

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) melepas 228 mahasiswa untuk mengikuti Ekspedisi Patriot 2025, sebuah program pengabdian masyarakat yang berfokus...
HomeHukumKPK Temukan Rekening Rp53,7 Miliar dalam Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker

KPK Temukan Rekening Rp53,7 Miliar dalam Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sebuah rekening penampungan dengan saldo Rp53,7 miliar diduga kuat menjadi wadah bagi praktik pungutan ilegal yang melibatkan agen tenaga kerja asing dan oknum tertentu di lingkaran perizinan.

Dana jumbo ini disinyalir hasil dari pungutan di luar ketentuan resmi, yang selama ini menjadi rahasia umum dalam proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Temuan tersebut kembali menegaskan adanya praktik mafia perizinan di sektor ketenagakerjaan, sebuah sektor yang mestinya melindungi kepentingan pekerja lokal sekaligus menertibkan arus pekerja asing.

Rekening Penampungan yang Mengguncang

Menurut keterangan penyidik KPK, rekening senilai Rp53,7 miliar ini tidak dimiliki oleh pejabat kementerian langsung, melainkan dititipkan atas nama pihak ketiga yang berperan sebagai penampung sementara. Pola ini lazim ditemukan dalam kasus korupsi besar, yakni penggunaan rekening “nominee” atau pihak lain guna menyamarkan sumber dan tujuan dana.

Dana tersebut ditarik dari sejumlah agen tenaga kerja asing yang mengurus dokumen RPTKA. Alih-alih disetor ke kas negara melalui mekanisme retribusi resmi, dana justru dialihkan ke rekening pribadi untuk kemudian didistribusikan ke berbagai pihak.

“Uang ini diduga bukan hanya untuk keuntungan pribadi, tapi juga digunakan sebagai biaya koordinasi lintas pihak agar proses perizinan berjalan mulus,” ujar seorang sumber internal penegak hukum.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Untuk menguatkan dugaan, KPK telah memeriksa dua saksi pada 19–20 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Salah satu saksi adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta yang disebut memiliki hubungan dengan rekening tersebut. MFA dimintai keterangan mengenai asal-usul dana, siapa yang mengatur lalu lintas transaksi, dan bagaimana dana itu akhirnya dipergunakan.

Saksi lain yang diperiksa (namanya belum dibuka ke publik) diduga mengetahui teknis distribusi dana. Dari keterangan dua saksi ini, penyidik berusaha memetakan jaringan keterlibatan: siapa saja yang berada di balik pungutan, bagaimana pola alirannya, serta siapa penerima akhir dana yang disamarkan.

KPK menegaskan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat ada indikasi penggunaan rekening penampungan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Mafia Perizinan di Sektor Tenaga Kerja

Kasus ini membuka kembali tabir lama tentang praktik mafia perizinan dalam sektor ketenagakerjaan. Proses penerbitan RPTKA seharusnya menjadi instrumen kontrol pemerintah agar penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tidak mengorbankan pekerja domestik. Namun, dalam praktiknya, proses ini sering dipenuhi pungutan liar.

Pungutan di luar aturan resmi menciptakan dua masalah sekaligus: pertama, kerugian negara karena dana yang semestinya masuk ke kas negara justru “bocor” ke rekening pribadi; kedua, terciptanya ketidakadilan bagi perusahaan atau agen yang memilih mengikuti aturan resmi.

“Kalau tidak ada setoran tambahan, izin bisa lama diproses. Tapi kalau ada uang pelicin, surat bisa keluar jauh lebih cepat,” kata seorang mantan pegawai agen TKA yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Sistemik: Dari Investor hingga Pekerja Lokal

Skandal RPTKA bukan hanya soal korupsi, tetapi juga berdampak sistemik terhadap ekosistem tenaga kerja Indonesia. Investor asing yang masuk ke Indonesia menginginkan kepastian hukum, termasuk dalam mengurus tenaga kerja asing. Ketika biaya tambahan muncul secara ilegal, iklim investasi menjadi terganggu.

Lebih jauh, praktik korupsi dalam RPTKA memperbesar peluang masuknya pekerja asing tanpa mekanisme pengendalian yang ketat. Ini berpotensi merugikan tenaga kerja lokal karena posisi yang seharusnya bisa diisi warga negara Indonesia justru diambil pekerja asing tanpa seleksi jelas.

Kondisi ini menambah beban problem ketenagakerjaan nasional, yang sudah menghadapi tantangan tingginya angka pengangguran muda dan kesenjangan keterampilan.

KPK dalam Tekanan Publik

Penanganan kasus ini menempatkan KPK dalam sorotan publik. Sejak awal 2020-an, lembaga antirasuah kerap dikritik karena dianggap melemah pasca revisi Undang-Undang KPK. Dengan temuan rekening Rp53,7 miliar ini, publik menagih agar KPK benar-benar menuntaskan kasus tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pejabat tinggi yang terlibat.

“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa mereka masih punya taring,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia. “Kalau kasus sebesar ini sampai mandek, maka wibawa KPK akan semakin runtuh.”

Jalan Panjang Pengusutan

Meski temuan dana Rp53,7 miliar sudah signifikan, perjalanan pengusutan kasus ini masih panjang. Ada beberapa tahapan penting yang harus dilakukan KPK:

  1. Audit Forensik Rekening
    Menelusuri aliran dana dari dan ke rekening, termasuk identifikasi siapa saja penerima transfer.

  2. Pemanggilan Agen TKA
    Agen yang diduga menjadi sumber pungutan harus diperiksa untuk mengungkap mekanisme pungutan ilegal.

  3. Pemeriksaan Pejabat Kemenaker
    Tidak menutup kemungkinan adanya pejabat kementerian yang berperan sebagai “pengendali” pungutan.

  4. Kemungkinan Jerat TPPU
    Jika terbukti ada upaya menyamarkan hasil korupsi, pasal tindak pidana pencucian uang dapat diterapkan.

Harapan Perbaikan Sistem

Kasus ini sekali lagi menunjukkan bahwa perizinan tenaga kerja asing merupakan titik rawan korupsi. Banyak kalangan mendesak agar pemerintah segera melakukan digitalisasi penuh perizinan tenaga kerja, sehingga meminimalisir interaksi langsung antara pemohon dan pejabat.

Selain itu, diperlukan transparansi biaya perizinan agar perusahaan dan agen tahu persis berapa biaya resmi yang harus dikeluarkan. Dengan cara ini, ruang untuk pungutan liar bisa ditekan.

“Selama biaya tidak transparan, pungutan liar akan tetap hidup. Digitalisasi adalah solusi jangka panjang,” ujar seorang peneliti dari Transparency International Indonesia.

Temuan rekening Rp53,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi RPTKA bukan hanya sekadar angka besar. Ia menjadi simbol bobroknya tata kelola perizinan tenaga kerja di Indonesia. KPK kini menghadapi ujian besar: apakah mampu membongkar seluruh jaringan mafia perizinan atau sekadar menghukum pelaku level menengah?

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti keadilan sosial, menekan tenaga kerja lokal, dan merusak iklim investasi.

Perjalanan masih panjang, harapan tetap ada: sistem bisa diperbaiki, mafia bisa dibongkar, dan hukum bisa ditegakkan asal ada keberanian politik integritas penegak hukum.