Medan | Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dibuat resah setelah menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Keresahan ini bermula ketika sejumlah oknum yang mengaku dari Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi lokasi usaha UMKM. Mereka menanyakan kelengkapan izin usaha, lalu pergi tanpa meninggalkan bukti kunjungan. Saat diminta mengisi buku tamu, oknum tersebut menolak.
Beberapa hari kemudian, para pelaku usaha menerima surat resmi berisi permintaan keterangan terkait kewajiban izin usaha industri. Surat itu ditandatangani oleh AKBP Edriyan Wiguna, SIK, MH, selaku Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam surat disebutkan para pelaku usaha diminta menghubungi penyidik, yakni AKP Indah Handayani, SH, MH, atau Ipda Jose B. Manik, M.Si.
Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Sri Wahyuni Nukman, membenarkan laporan keresahan dari pelaku UMKM. Ia menilai langkah yang ditempuh aparat tidak tepat, sebab UMKM semestinya dibina, bukan diintimidasi.
“UMKM dibimbing, bukan ditakut-takuti dengan panggilan ke kantor Polda. Kalau ada izin yang kurang, mestinya dibina, bukan dibinasakan,” tegas Sri Wahyuni.
Ia juga mengkritisi adanya sweeping oleh oknum dengan motif tidak jelas. Menurutnya, pelaku UMKM yang awam hukum berpotensi panik dan mudah dimanfaatkan.
Hingga Kamis (21/8/2025), pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, belum merespons saat dimintai konfirmasi.
Sumber : Waspada.id