Jakarta, 22 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini oleh Ketua KPK langsung dilakukan setelah melalui proses gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Tangerang, dan Depok. Dari penggeledahan, penyidik menyita 22 kendaraan yang diduga terkait dengan perkara ini, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor, termasuk kendaraan mewah dan motor besar jenis Ducati.
Juru bicara KPK mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapan, sesuai dengan prosedur hukum. Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap, dan berjanji akan memaparkan informasi tersebut dalam konferensi pers pada Jumat sore.
Dalam pantauan awak media, Immanuel tampak mengenakan rompi oranye dan borgol saat digiring ke gedung KPK. Ia terlihat menangis ketika dibawa ke ruang tahanan, menandai respons emosional atas status barunya sebagai tersangka.
Menanggapi penangkapan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK dan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan menyerukan agar semua pihak tidak mengintervensi jalannya proses hukum.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Immanuel. Istana masih menunggu keterangan resmi dari KPK dan menegaskan komitmen pada asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal aktif dalam isu sosial dan HAM. Immanuel Ebenezer sendiri merupakan tokoh yang dikenal publik dengan sapaan “Noel”.