Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

DJP Siap Tindak Tegas Wajib Pajak dengan Kekayaan Tak Wajar, Benarkah atau Hanya Isapan Jempol?

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang memiliki kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) dan...
HomeHukumFITRA Sumut Desak KPK Panggil Bobby Nasution, Soroti Lonjakan Anggaran Jalan Rp...

FITRA Sumut Desak KPK Panggil Bobby Nasution, Soroti Lonjakan Anggaran Jalan Rp 1,36 Triliun

KPK dinilai masih “business as usual”; publik menanti keseriusan lembaga antirasuah mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Sumut.

Jakarta — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Labuhan Batu–Padang Lawas.
Desakan ini mencuat setelah fakta persidangan menunjukkan adanya keterkaitan kebijakan pergeseran anggaran yang ditandatangani oleh Bobby.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, termasuk Kepala Dinas Topan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan pada 2 Oktober 2025, terungkap adanya pergeseran anggaran proyek jalan yang dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur (Pergub). Nilainya melonjak dari Rp 669 miliar menjadi Rp 1,36 triliun.

Nama Bobby Muncul di Persidangan

Koordinator FITRA Sumut, Elvenda Ananda, menegaskan bahwa dalam sidang tersebut sempat disebut nama Gubernur Bobby Nasution. Hakim, kata dia, menanyakan apakah proyek itu merupakan bagian dari program visi-misi gubernur.
“Saksi menjawab bahwa memang ada laporan terkait program visi-misi tersebut. Itu fakta yang muncul di tanggal 2 Oktober,” kata Elvenda dalam program Prime Time News Metro TV.

Ia menjelaskan, pergeseran anggaran itu terjadi melalui serangkaian Pergub, di mana empat di antaranya ditandatangani Bobby Nasution dan dua lainnya oleh Penjabat Gubernur Hassanudin serta Fatoni.
Pergub terakhir, yakni Pergub Nomor 25, mencantumkan dasar pertimbangan “situasi mendesak dan situasional” — padahal klausul tersebut tidak terdapat dalam Pergub sebelumnya.

“Ini menimbulkan tanda tanya. Kenapa klausul kedaruratan baru muncul di akhir, padahal perubahan anggaran sebesar itu tak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Elvenda.
Ia menambahkan, proyek jalan di wilayah Sionggot–Labuhan Batu tidak tercantum dalam APBD murni, melainkan muncul setelah pergeseran anggaran. “Dari sisi regulasi, tentu Gubernur bertanggung jawab karena kenaikan signifikan itu terjadi di masa kepemimpinannya,” tegasnya.

KPK Dinilai “Business as Usual”

Sementara itu, pemerhati antikorupsi Saud Situmorang menilai lembaga antirasuah tersebut belum menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus ini. Ia menyebut KPK masih bekerja dengan pola lama yang business as usual — sekadar menjalankan prosedur tanpa langkah konkret.

Menurut Saud, pola kerja seperti itu justru membuat pemberantasan korupsi kehilangan arah.
“Kalau KPK tetap business as usual, maka tak perlu ada yang diperiksa atau dijadikan tersangka. Karena artinya, mereka hanya bergerak sejauh yang aman secara politik,” ujarnya.

Saud menilai kesaksian Gubernur Bobby penting untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
“Bukan berarti kita menuduh, tapi sebagai kepala daerah, Bobby pasti tahu dasar pergeseran anggaran itu. Dia yang menandatangani Pergub, tentu harus menjelaskan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar KPK tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. “Hukum tidak boleh pandang bulu. Kalau gubernur lain bisa dipenjara karena kebijakan anggaran, kenapa yang satu ini harus berbeda perlakuannya?” tegasnya.

Dorongan Buka Sprindik Baru

FITRA Sumut meminta KPK mematuhi perintah hakim untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi, sekaligus membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pergeseran anggaran.
“Ini bukan sekadar proyek fisik, tapi soal tata kelola anggaran publik. KPK perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengatur, dan siapa yang diuntungkan,” ujar Elvenda.

Ia juga menyoroti peran Sekretaris Daerah Sumut selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Padahal dia koordinator utama yang tahu detail mekanisme penyusunan anggaran,” tambahnya.

Saud menegaskan, pimpinan KPK harus memahami detail kasus agar bisa mengawal penyidikan secara utuh.
“Kalau pimpinan paham dan berani, mereka bisa berdebat dengan penyidik dan memastikan tidak ada yang dilindungi,” katanya.

Transparansi Diuji

Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Publik menanti keseriusan lembaga itu menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
“Kalau benar ada pelanggaran dalam pergeseran anggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Saud.

FITRA Sumut berharap kesaksian Gubernur Bobby Nasution dapat membuka seluruh rangkaian kebijakan anggaran yang diduga diselewengkan, sehingga proses hukum dapat berjalan terang, adil, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.


Sumber : Metro TV https://www.youtube.com/watch?v=yX2VRaq0vzc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here