JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 hanya tinggal menunggu waktu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan secara intensif dan tidak menemui hambatan berarti dalam pengumpulan bukti maupun pemeriksaan saksi.
“Ah itu kan relatif, soal waktu saja,” ujar Setyo saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (7/10). Ia menambahkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sekaligus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur distribusi kuota haji, termasuk dari kalangan biro perjalanan dan asosiasi penyelenggara ibadah haji.
Setyo menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati agar setiap langkah penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami ingin semua bukti lengkap, tidak tergesa-gesa, supaya keputusan KPK nanti tidak bisa digugat,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat setelah muncul laporan praktik jual beli jatah haji di luar mekanisme resmi. Beberapa penyelenggara perjalanan ibadah haji diduga memanfaatkan tambahan kuota untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam perkembangannya, KPK telah menerima pengembalian dana hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak yang diduga terlibat. Pengembalian dana ini disebut sebagai bentuk itikad baik, meski tidak serta-merta menghapus unsur pidana. “Fakta pengembalian itu tetap kami catat sebagai bagian dari proses hukum, tapi penyidikan jalan terus,” kata Setyo.
Selain itu, KPK memastikan akan memanggil lebih banyak saksi untuk memperdalam aliran dana dan keterlibatan pejabat terkait. Lembaga antirasuah ini meminta publik bersabar menunggu hasil akhir penyidikan. “Semua akan kami buka pada waktunya, termasuk siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Setyo.
Dengan pernyataan tersebut, masyarakat kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan salah satu kasus paling sensitif yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Sumber: Detik.com https://news.detik.com/berita/d-8147271/ketua-kpk-penetapan-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji-hanya-masalah-waktu





