Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Korupsi Jalan Sumut Bermula dari Konvoi Off-Road Pejabat

Jakarta - Kesaksian di pengadilan mengungkap perjalanan off-road 50 mobil pejabat Sumut disebut-sebut sebagai survei proyek jalan. Kesaksian dalam sidang korupsi proyek jalan di Padang...
HomeBusinessPemerintah Serahkan Aset Rp 1,45 Triliun ke PT TImah, Babak Baru Penyitaan...

Pemerintah Serahkan Aset Rp 1,45 Triliun ke PT TImah, Babak Baru Penyitaan 6 Smelter

Jakarta, 7 Oktober 2025 — Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam smelter timah hasil rampasan negara kepada PT Timah Tbk sebagai bagian dari pemulihan aset dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Penyerahan dilakukan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hadir pula Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, serta direksi dan komisaris PT Timah Tbk.

Aset Rampasan Diserahkan ke PT Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa enam smelter yang diserahkan merupakan milik atau dikendalikan oleh para terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah yang telah divonis oleh pengadilan.

“Enam smelter itu antara lain PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Tinindo Internusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT),” ujar Anang, Selasa (7/10/2025).

Penyerahan aset ini dilakukan melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran Rp 1,45 triliun. Aset yang diserahkan meliputi 108 unit alat berat, 195 peralatan tambang, 680.687 kilogram logam timah, 22 bidang tanah seluas lebih dari 238 ribu meter persegi, serta satu gedung mes karyawan dan manajemen.

Selain aset tersebut, sejumlah barang rampasan lain seperti kendaraan, logam emas, dan ratusan bidang tanah akan dilelang, dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.

Daftar Pemilik Smelter

Keenam smelter tersebut sebelumnya dikendalikan oleh para pengusaha yang kini berstatus terdakwa dan telah dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan.
Berikut daftar nama pemiliknya:

  • Suwito Gunawan – pemilik PT Stanindo Inti Perkasa

  • Tamron alias Aon – pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia

  • Hendry Lie – pemilik PT Tinindo Internusa

  • Robert Indarto – pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa

  • Suparta – pemilik PT Refind Bangka Tin

Kasus korupsi timah ini menyeret 22 terdakwa individu dan 5 korporasi, menjadikannya salah satu skandal ekonomi terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

Vonis Berat Bagi Para Terdakwa

Sejumlah pelaku utama telah menerima vonis hukuman berat.
Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat pertama. Namun, vonis tersebut diperberat di tingkat banding menjadi 16 tahun penjara untuk Suwito dan 18 tahun untuk Robert.

Sementara itu, Tamron alias Aon dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 3,5 triliun, yang juga meningkat menjadi 18 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman berat ini menegaskan bahwa negara mulai menindak tegas para pelaku korupsi sumber daya alam, terutama di sektor tambang timah yang selama ini dianggap sarat permainan oligarki.

Kasus Rp 300 Triliun yang Guncang Industri Timah

Kasus korupsi tata niaga timah bermula dari praktik manipulasi penjualan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Para pengusaha swasta disebut memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan untuk menguasai tambang rakyat, membeli hasil penambangan ilegal, dan menjualnya melalui smelter yang terafiliasi.

Dugaan aliran dana korupsi yang fantastis — mencapai Rp 300 triliun — berasal dari selisih harga dan manipulasi volume ekspor timah selama bertahun-tahun. Uang hasil kejahatan itu mengalir ke sejumlah perusahaan cangkang dan sektor properti, bahkan diduga digunakan untuk mendanai aktivitas politik.

Penertiban tambang timah di Bangka Belitung kini menjadi prioritas pemerintah. Presiden Prabowo dalam pidato usai penyerahan aset menegaskan, negara tidak akan menoleransi penyelundupan sumber daya alam yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah serius memberantas tambang ilegal dan penyelundupan yang selama ini menghancurkan tata kelola timah nasional,” ujar Prabowo.

Langkah Pemulihan Industri Timah

Dengan pengalihan aset rampasan ini, PT Timah diharapkan dapat mengambil alih kembali rantai produksi dan distribusi timah nasional, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat dan mitra smelter.

Pemerintah juga menyiapkan sistem digitalisasi rantai pasok timah dari hulu ke hilir untuk mencegah kebocoran baru di masa mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pertambangan yang diharapkan membawa manfaat ekonomi langsung bagi daerah penghasil.

Simbol Penegakan Hukum

Penyerahan aset rampasan senilai Rp 1,45 triliun ke PT Timah bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga simbol pemulihan kepercayaan publik terhadap upaya negara menegakkan keadilan di sektor strategis.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi sumber daya alam bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan bangsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here