JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang memiliki kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) dan diduga tidak melaporkan atau membayar pajak atas hartanya secara patut. Langkah ini merupakan wujud komitmen memperkuat integritas sistem perpajakan dan menegakkan keadilan fiskal.
“Kita tidak main-main dalam menghadapi wajib pajak yang kekayaannya tidak dapat dijelaskan secara wajar,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Latar Belakang & Kasus Serupa
Upaya DJP menindak kekayaan tak wajar muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus pejabat dan wajib pajak yang menunjukkan gaya hidup mewah yang tampak tidak seimbang dengan penghasilan resmi. Kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP, misalnya, sempat memicu kritik luas atas ketidaksesuaian antara deklarasi kekayaan dan gaya hidupnya. PAJAK PRIBADI
Publik, termasuk organisasi masyarakat sipil, menuntut agar lembaga pajak dan penegak hukum memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap wajib pajak yang tidak transparan. Aliansi Pemuda Riau, misalnya, sempat mendesak agar DJP dan Kemenkeu melakukan “bersih-bersih internal” terkait dugaan pejabat yang memiliki kekayaan tak wajar. wajahpublik.com
Strategi & Bentuk Tindakan
Bimo menyebut bahwa DJP akan memakai strategi multi-door approach, yakni pendekatan lintas lembaga agar penindakan kekayaan tidak wajar lebih efektif dan komprehensif. Dalam hal ini, DJP akan bekerja sama dengan:
Kejaksaan Agung
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
OJK
KPK
Kepolisian
Tujuannya: membuka kemungkinan penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga proses pemidanaan jika wajib pajak tidak kooperatif. kontan.co.id
Bimo menegaskan bahwa pendekatan tegas akan diarahkan hanya kepada wajib pajak yang betul-betul tidak patuh. Mereka yang melakukan pelaporan dengan benar akan tetap diberikan pembinaan dan penanganan persuasif. kontan.co.id
Dalam konteks yang berdekatan, DJP juga mengeluarkan ultimatum terhadap 200 penunggak pajak besar, menyebut bahwa penyitaan aset, lelang, pemblokiran rekening, dan bahkan gijzeling (penggunaan tahanan terhadap badan) dapat diterapkan bila penunggak tidak segera memenuhi kewajiban mereka. kontan.co.id
Kutipan Pihak Terkait
Bimo Wijayanto (Dirjen Pajak):
“Kita tidak main-main dalam menghadapi wajib pajak yang kekayaannya tidak dapat dijelaskan secara wajar.” kontan.co.id
Pengamat / Organisasi Masyarakat (contoh dari Aliansi Pemuda Riau):
“Pajak rakyat menjadi ladang kaya oknum; DJP dan Kemenkeu harus bersih-bersih.” wajahpublik.com
Analisis Dampak & Tantangan
Dampak Positif yang Diharapkan
Peningkatan kepatuhan pajak
Penindakan tegas akan memberi efek jera bagi wajib pajak yang selama ini lolos dari pengawasan, sehingga potret ketidakpatuhan bisa ditekan.Pemulihan pendapatan negara
Dengan mengungkap harta yang tidak dilaporkan dan menagih pajaknya, negara bisa memperoleh tambahan pendapatan untuk belanja publik.Pemulihan kepercayaan publik
Apabila tindakan benar-benar independen dan transparan, publik dapat melihat bahwa aparat perpajakan bekerja adil dan tidak pandang bulu.Efek deterensi jangka panjang
Ketika diketahui bahwa pengawasan dan sanksi diterapkan, wajib pajak lain akan lebih berhati-hati dan cenderung taat secara sukarela.
Tantangan & Risiko
Beban pembuktian & transparansi
Penyelidikan kekayaan tak wajar mensyaratkan data keuangan mendalam, audit forensik, dan pembuktian bahwa kekayaan tidak bisa dijelaskan melalui sumber yang sah.Potensi konflik kelembagaan
Kolaborasi antar institusi (DJP, Kejaksaan, KPK, PPATK) bisa menghadapi hambatan koordinasi, domain wewenang, dan birokrasi.Anggapan intimidasi atau penyalahgunaan kekuasaan
Jika pendekatan tegas dianggap prematur atau tidak adil, bisa timbul tuduhan penyalahgunaan kewenangan, terutama jika proses tidak transparan.Risiko menurunnya partisipasi pelaporan
Bila wajib pajak merasa bahwa pemeriksaan berlebihan atau tidak adil, sebagian bisa menarik diri dan enggan melaporkan harta mereka secara terbuka. Dalam kasus Rafael Alun dulu, ketidakpercayaan masyarakat terhadap DJP menjadi isu serius. PAJAK PRIBADIKeterbatasan sumber daya
Untuk melakukan audit mendalam dan penelusuran aset, DJP memerlukan SDM berkemampuan tinggi, teknologi analisis keuangan, dan anggaran memadai.
Kesimpulan
Rencana DJP untuk menindak wajib pajak yang memiliki kekayaan tidak wajar merupakan langkah berani dalam penegakan kepatuhan dan keadilan fiskal. Bila dijalankan secara profesional, transparan, dan berkombinasi dengan kolaborasi antar-lembaga, inisiatif ini berpotensi memberi dampak positif signifikan terhadap pemasukan negara dan kepercayaan publik.
Namun, langkah ini juga menghadirkan tantangan besar: dari pembuktian kekayaan tak wajar, koordinasi lembaga, hingga menjaga agar tindakan tegas tidak menjadi alat intimidasi. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat tergantung pada kualitas pelaksanaan, transparansi proses, serta konsistensi tanpa kecuali.





