Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan sistem single salary atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan struktur penggajian yang lebih adil, transparan, dan efisien di seluruh instansi pemerintahan.
Melalui sistem ini, seluruh komponen penghasilan ASN—baik gaji pokok maupun tunjangan—akan disatukan dalam satu paket kompensasi. Langkah tersebut diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih berbagai jenis tunjangan yang selama ini berbeda-beda antara kementerian dan lembaga.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa sistem single salary telah lama dirancang, dan kini tengah difinalisasi bersama Kementerian Keuangan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah menargetkan implementasinya dapat dimulai secara bertahap mulai tahun anggaran 2026.
“Prinsip utamanya adalah equal pay for equal job. ASN dengan tanggung jawab dan beban kerja yang sama akan memperoleh penghasilan yang setara, tidak lagi bergantung pada instansi tempat mereka bekerja,” ujar Alex Denni.
Selain menata ulang struktur gaji, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian evaluasi jabatan dan kinerja ASN agar sistem baru ini selaras dengan produktivitas dan hasil kerja. Dengan begitu, penghasilan ASN akan lebih mencerminkan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik.
Rencana ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola fiskal dan efisiensi belanja pegawai, yang selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam APBN.
Meski masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, sejumlah daerah dan instansi telah diminta menyiapkan basis data penghasilan ASN secara menyeluruh, agar transisi ke sistem gaji tunggal dapat berjalan mulus.
Dengan penerapan sistem single salary, pemerintah berharap tercipta iklim kerja yang lebih profesional dan kompetitif, sekaligus menghapus kesenjangan penghasilan di antara ASN pusat dan daerah.





