Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukum“Bagi Peran, Bagi Untung” Penetapan Tersangka Askani Wajah Lama Korupsi Aset Negara...

“Bagi Peran, Bagi Untung” Penetapan Tersangka Askani Wajah Lama Korupsi Aset Negara yang Tak Pernah Tuntas

Medan – Penetapan Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus penerbitan sertifikat lahan milik PTPN I Regional I di Deli Serdang, seolah membuka kembali album lama yang sudah berulang kali diputar: skandal pengalihan aset negara lewat jalur administratif yang tampak sah di atas kertas.

Di permukaan, kasus ini tampak sederhana — penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Namun di balik itu, terdapat rantai kepentingan sistemik yang jauh lebih besar. Rantai ini melibatkan pejabat BUMN, pemerintah daerah, dan pengembang properti besar yang saling berbagi peran — dan tentu saja, berbagi untung.

Pola yang Terstruktur: Legalitas yang Disiasati

Dalam hampir semua kasus pelepasan lahan milik BUMN perkebunan, pola dasarnya sama:

  1. PTPN melepas sebagian aset dengan dalih “optimalisasi” atau “pengembangan kawasan ekonomi.”

  2. Pemda mengubah tata ruang, dengan narasi mendukung investasi dan membuka lapangan kerja.

  3. BPN masuk pada tahap akhir — menerbitkan hak guna bangunan atau hak milik atas nama pengembang.

  4. Pihak swasta menyediakan “biaya tak resmi” untuk memperlancar semua tahap di atas.

Hasil akhirnya adalah pemutihan sistematis atas pengalihan aset negara. Semua dokumen lengkap, semua tanda tangan sah — tapi substansinya melanggar hukum dan menggerus kekayaan publik.

Kenapa Pola Ini Terus Berulang?

Jawabannya terletak pada asimetrisnya risiko hukum:
aktor di lapangan — seperti pejabat BPN — menanggung risiko pidana, sementara pengambil keputusan strategis di level BUMN dan pemerintah daerah tetap aman di balik dalih administratif.

Mekanisme ini menciptakan ilusi akuntabilitas. Publik melihat tersangka, tetapi yang ditangkap hanyalah eksekutor kecil. Sementara keputusan besar — seperti pelepasan aset dan perubahan tata ruang — dilakukan lewat rapat resmi, lengkap dengan paraf pejabat tinggi.

Dengan kata lain, korupsi dalam kasus aset negara bukan insidental, melainkan terstruktur.

Korporasi Besar dan Kekebalan Struktural

Kasus Askani menyinggung nama besar seperti PT Nusa Dua Propertindo (Ciputra Group). Namun, seperti dalam banyak kasus serupa, posisi korporasi besar hampir selalu aman di ranah “saksi.”

Fenomena ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan hukum: ketika korporasi besar terlibat, proses hukum menjadi lamban dan penuh kompromi. Frasa “penyidikan masih berlangsung” menjadi mantra yang menenangkan publik, sekaligus perisai bagi kepentingan ekonomi di baliknya.

Pelajaran dari Kasus-Kasus Sebelumnya

Kasus eks HGU PTPN II Medan (2019) dan PTPN VII di Sumsel (2021) menunjukkan pola yang identik.
BPN dijadikan kambing hitam, sementara pengembang dan pejabat BUMN yang terlibat dalam keputusan awal tidak pernah tersentuh.

Kedua kasus itu meredup tanpa kejelasan, meninggalkan preseden buruk: bahwa korupsi aset negara bisa diselesaikan tanpa benar-benar menjerat pelakunya.

Analisis Akhir: Korupsi Struktural, Bukan Individual

Jika melihat konstruksi kasus Askani, yang terjadi bukanlah pelanggaran personal, melainkan korupsi struktural yang dilembagakan melalui prosedur resmi.
Ketika sistem hukum hanya menjerat individu di tingkat bawah, korupsi jenis ini akan terus bertahan — karena akar masalahnya ada di dalam kebijakan itu sendiri.

Selama paradigma hukum masih berfokus pada pelaku teknis, korupsi birokratik akan terus tumbuh di balik wajah legalitas administratif.

Kesimpulan

Kasus Askani bukan sekadar skandal agraria di Sumatera Utara. Ia adalah cermin nasional tentang bagaimana negara kehilangan asetnya sedikit demi sedikit — bukan karena pencurian terang-terangan, melainkan karena pengalihan sah yang direstui banyak tangan.

Dalam bahasa sederhana:
Yang mencuri bukan tangan tunggal, tapi sistem yang belajar menutup jejak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here