Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Prabowo Dorong Hilirisasi Pertanian, Mentan Janji Ciptakan 1,6 Juta Lapangan Kerja

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat hilirisasi sektor pertanian setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Melalui...
HomeNewsPIK 2 Dicoret dari PSN: Antara Kajian Teknis dan Sinyal Politik

PIK 2 Dicoret dari PSN: Antara Kajian Teknis dan Sinyal Politik

Jakarta — Pemerintah resmi mencoret proyek PIK 2 Tropical Coastland, milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, dari daftar Program Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Daftar PSN.

Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 65 triliun ini sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata pada era Presiden Joko Widodo. Namun dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, status tersebut dicabut sebagian — khususnya untuk bagian pariwisata — sementara pembangunan sektor properti dan infrastruktur tetap berjalan.

Penjelasan Pemerintah: Hanya “Penyesuaian”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pencabutan PIK 2 dari PSN dilakukan melalui proses kajian internal.

“Hanya bagian pariwisata yang dicabut. Aspek lain, terutama infrastruktur dan properti, tetap berjalan seperti biasa,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip dari DetikFinance (14/10/2025).

Menurut Airlangga, pencoretan tersebut tidak akan memengaruhi komitmen investasi maupun kelangsungan proyek secara keseluruhan. “Status PSN itu memudahkan koordinasi, tapi proyeknya tetap bisa jalan tanpa status itu,” katanya.

Latar Belakang: Sorotan Tata Ruang dan Lingkungan

Sejumlah sumber di Kementerian ATR/BPN menyebut bahwa kawasan PIK 2 menghadapi persoalan ketidaksesuaian tata ruang. Sebagian area proyek disebut berada di wilayah yang masih berstatus hutan lindung dan belum memiliki penurunan status lahan.

Kondisi ini membuat proyek tersebut rawan secara hukum dan berpotensi melanggar aturan tata ruang nasional. Menteri ATR/BPN sebelumnya telah menegaskan pentingnya sinkronisasi antara RTRW provinsi, kabupaten, dan RDTR sebelum proyek besar dapat dikategorikan sebagai PSN.

Selain aspek legalitas lahan, beberapa organisasi lingkungan juga menyoroti reklamasi pantai dan potensi dampak ekologis di wilayah pesisir utara Tangerang.

Motif di Balik Pencoretan: Teknis atau Politik?

Meski pemerintah menegaskan alasan pencabutan bersifat teknis, analis kebijakan publik menilai keputusan ini juga mengandung dimensi politik dan simbolik.

Proyek PIK 2 selama ini dikenal sebagai salah satu mega proyek yang mendapat dukungan kuat di era Jokowi. Dengan pemerintahan baru di bawah Prabowo, peninjauan ulang sejumlah PSN lama dianggap sebagai bentuk reposisi prioritas nasional.

“Pemerintah ingin menegaskan bahwa PSN di era Prabowo tidak otomatis melanjutkan seluruh proyek Jokowi. Ada penyesuaian arah dan kepentingan,” ujar analis ekonomi kebijakan publik, Fadli Ramadhan, kepada Monitor Indonesia (14/10/2025).

Dampak bagi Investor dan Persepsi Pasar

Status PSN memberikan proyek keuntungan besar: kemudahan perizinan, percepatan proses pembebasan lahan, serta prioritas dalam dukungan infrastruktur. Karena itu, pencabutan status ini dinilai dapat mengurangi kepastian hukum dan daya tarik investasi, terutama dari investor luar negeri yang menilai PSN sebagai indikator jaminan politik.

Namun Airlangga menegaskan, “Investasi tetap aman karena proyek sudah berjalan. Hanya label PSN-nya yang dihapus, bukan proyeknya yang dihentikan.”

Pengamat ekonomi menilai pernyataan tersebut logis, tetapi tetap mencerminkan penyesuaian hubungan kekuasaan antara pemerintah dan kelompok bisnis besar. “Proyek strategis bisa bergeser prioritas tergantung siapa yang berkuasa. Ini bukan hal baru di Indonesia,” ujar Fadli.

Preseden Baru dalam Kebijakan PSN

Pencabutan status PSN terhadap proyek sebesar PIK 2 menjadi preseden penting. Selama ini, proyek yang sudah masuk daftar PSN jarang dicabut, kecuali jika menghadapi hambatan besar seperti masalah hukum atau tumpang tindih lahan.

Langkah ini menandai bahwa pemerintah Prabowo berusaha menata ulang peta kepentingan ekonomi nasional, termasuk proyek-proyek besar yang selama ini didominasi oleh konglomerat lama.

“PSN seharusnya bukan fasilitas politik, tetapi instrumen pembangunan strategis. Pemerintah harus memastikan keputusan ini berbasis kajian objektif, bukan sekadar sinyal kekuasaan,” kata pengamat kebijakan publik dari UI, Titi Anggraini.

Kesimpulan: Ujian Transparansi Pemerintah Baru

Kasus PIK 2 menjadi ujian awal bagi pemerintahan Prabowo dalam menata ulang program strategis nasional.
Jika pencoretan ini murni berdasarkan evaluasi tata ruang dan kepatuhan hukum, maka langkah ini bisa menjadi tanda positif reformasi tata kelola investasi nasional.

Namun, jika pencabutan hanya menjadi alat penegasan politik kekuasaan, maka publik berhak khawatir bahwa PSN akan terus menjadi komoditas kebijakan — bukan instrumen pembangunan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here