11.1 C
New York

Rakyat Demo Teriak: “Sukanto Tanoto Nikmati Hasil Tanah Toba di Singapura, Rakyat Batak Dapat Ampasnya!”

Published:

Gelombang Protes di Medan Menuntut Penutupan PT Toba Pulp Lestari, Simbol Ketimpangan dan Luka Ekologis di Tanah Batak

Medan, 10 November 2025 — 
“Kami hanya minta keadilan. Tanah kami diambil, hutan kami digunduli, dan kini kami cuma menonton para pemilik modal menikmati hasilnya di luar negeri,” teriak seorang orator mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) dari atas mobil komando di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin siang (10/11/2025).

Seruan itu memantik gelombang sorakan. Ribuan massa yang memadati Jalan Diponegoro, Medan, bertepuk tangan dan menabuh tong plastik seirama, menciptakan dentum protes yang menggema ke seluruh kota. Dari kejauhan, spanduk raksasa bertuliskan “Tutup TPL, Selamatkan Tano Batak!” terbentang di antara lautan kepala dan bendera adat.

Massa datang dari berbagai penjuru Tapanuli: masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, perwakilan marga dari Samosir dan Humbang Hasundutan, mahasiswa dari UHN, USU, dan Unimed, serta jaringan aktivis lingkungan. Semuanya bersatu dalam satu tuntutan: pemerintah segera mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan pulp dan kertas yang mereka tuding telah merampas hak rakyat dan menghancurkan ekosistem tanah leluhur.

Orasi dari Hati Luka: “Rakyat Batak Dapat Ampasnya!”

Aksi berlangsung dengan damai namun penuh emosi. Di tengah panas terik, para mahasiswa berorasi silih berganti. Salah seorang orator dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hutan Toba menuding keras oligarki industri yang menguasai hutan Toba sejak puluhan tahun lalu.

“Sukanto Tanoto menikmati hasil tanah Toba di Singapura, rakyat Batak dapat ampasnya!” teriaknya melalui pengeras suara, disambut pekikan “Hidup rakyat! Tutup TPL!” dari massa.

Kalimat itu menjadi simbol kemarahan kolektif. Di spanduk-spanduk, kutipan serupa tertulis dalam berbagai versi: “Hutan kami bukan pabrik mereka,” dan “Kekayaan Toba bukan untuk dinikmati di luar negeri.”

Orator lain dari masyarakat adat Samosir berbicara dengan suara bergetar:
“Hutan kami adalah sumber kehidupan, bukan untuk digunduli. Kami menanam kemenyan turun-temurun. Kini lahan itu jadi tanah gersang, diganti eukaliptus yang tidak memberi kehidupan.”

TPL dan Bayang-bayang Korporasi Sukanto Tanoto

PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang dahulu dikenal sebagai Indorayon, merupakan bagian dari jaringan bisnis yang terafiliasi dengan RGE Group (Royal Golden Eagle) milik taipan Sukanto Tanoto — konglomerat yang berbasis di Singapura dan dikenal sebagai salah satu pengusaha terbesar di Asia dalam industri pulp dan energi.

Perusahaan ini mengantongi izin untuk mengelola hutan tanaman industri (HTI) di areal seluas sekitar 160 ribu hektare yang tersebar di Kabupaten Toba, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, dan sekitarnya.

Namun, sejak awal berdirinya pada 1980-an, TPL tidak pernah lepas dari kontroversi. Penolakan terhadap perusahaan ini sudah berlangsung selama lebih dari tiga dekade, karena dianggap merampas tanah adat, mencemari Danau Toba, dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“TPL itu nama baru dari luka lama,” ujar Pardamean Sihombing, tokoh adat Pandumaan-Sipituhuta.
“Dulu Indorayon, sekarang TPL. Tapi praktiknya sama: menebang hutan, menggusur tanah, dan meninggalkan janji-janji kesejahteraan yang tak pernah ditepati.”

Dari Ladang Kemenyan ke Eukaliptus Monokultur

Sebelum industri pulp masuk, hutan-hutan di sekitar Tapanuli dipenuhi pohon kemenyan, kopi, dan hasil hutan lain yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Kemenyan bukan sekadar komoditas; ia memiliki nilai spiritual dan kultural. Setiap pohon ditanam dengan doa, dijaga turun-temurun, dan menjadi simbol hubungan manusia dengan alam.

Namun, kehadiran TPL mengubah lanskap itu. Ratusan hektare hutan adat dibuka menjadi kebun eukaliptus monokultur untuk bahan baku bubur kertas.
Akibatnya, sumber air berkurang, tanah menjadi tandus, dan satwa endemik—seperti orangutan Tapanuli—kehilangan habitatnya.

“Air di sungai kami kini keruh. Dulu kami mandi dan minum dari situ,” kata Boru Manalu, perempuan adat dari Desa Natumingka. “Anak-anak kami kini harus berjalan jauh untuk mencari air bersih. Kami kehilangan sumber kehidupan.”

Sementara itu, laporan WALHI Sumatera Utara tahun 2024 mencatat bahwa ekspansi TPL telah menimbulkan lebih dari 80 kasus konflik agraria di sekitar Danau Toba. Sebagian besar belum terselesaikan karena tumpang tindih izin dan lemahnya perlindungan terhadap tanah ulayat.

Kemarahan yang Menumpuk: Dari Toba ke Medan

Gelombang protes kali ini bukan yang pertama. Sejak Juni 2021, aksi “Tutup TPL” sudah beberapa kali digelar di Balige, Dolok Sanggul, hingga Medan. Namun, pernyataan resmi dari pemerintah daerah selalu “akan mengkaji,” tanpa keputusan tegas.

Aksi pada 10 November 2025 ini menjadi yang terbesar dalam dua tahun terakhir.
Ribuan peserta membawa peti mati simbolik bertuliskan “Matinya Keadilan di Tano Batak.”
Mereka berbaris di depan Kantor Gubernur Sumut, menuntut Bobby Nasution turun langsung menandatangani rekomendasi pencabutan izin perusahaan.

“Kami tidak butuh janji lagi, kami butuh keputusan!” seru Hendri Manurung, mahasiswa UHN, dalam orasinya.
“Kami sudah menunggu sejak zaman kakek kami. Hutan adat kami bukan untuk diserahkan pada korporasi!”

Sikap Pemerintah Daerah: Antara Tekanan dan Kepentingan

Hingga sore hari, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum menemui massa. Hanya Kepala Dinas Kehutanan Sumut, yang turun menenangkan pengunjuk rasa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Namun, pernyataan itu justru memicu sorakan.
“Berapa kali sudah kami dengar janji seperti itu?” ujar salah satu mahasiswa di barisan depan. “Kalian cuma lempar bola ke Jakarta, sementara rakyat di Toba terus menderita.”

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Bobby Nasution pernah menyebut bahwa izin operasional TPL merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, publik menilai Pemprov Sumut memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melindungi masyarakatnya.

“Kalau Gubernur berani, cabut rekomendasi daerah. Itu langkah pertama,” kata Kornel Simbolon, pengamat hukum agraria dari Universitas HKBP Nommensen.
“Tidak bisa berlindung di balik alasan kewenangan pusat. Ketika rakyatnya menderita, kepala daerah wajib bersikap.”

Dari Singapura ke Tano Batak: Simbol Ketimpangan Ekonomi

Isu paling tajam dalam aksi kali ini adalah tudingan terhadap Sukanto Tanoto, pendiri RGE Group yang menjadi induk berbagai perusahaan pulp dan energi, termasuk TPL.
RGE sendiri dikenal memiliki kantor pusat di Singapura, dengan aset yang tersebar di Tiongkok, Brasil, dan beberapa negara Eropa.

Para pengunjuk rasa menilai, model bisnis seperti ini menggambarkan ketimpangan struktural: kekayaan dihasilkan dari tanah Batak, tetapi dinikmati di luar negeri.

“Ini bukan sekadar soal hutan, tapi soal martabat,” ujar Marojahan Simanjuntak, dosen sosiologi dari Universitas Sumatera Utara yang ikut hadir.
“Selama puluhan tahun, masyarakat adat dijadikan penonton dari drama ekonomi yang dimainkan oleh segelintir elite. Mereka yang menanamkan modal justru tinggal di luar negeri, sementara rakyat lokal menanggung limbahnya.”

Pernyataan ini sejalan dengan laporan Global Witness (2023) yang menempatkan RGE sebagai salah satu grup industri yang paling banyak terlibat dalam konflik lahan di Asia Tenggara, terutama di sektor hutan tanaman industri.

Suara Gereja dan Akademisi: Keadilan untuk Alam dan Manusia

Tidak hanya mahasiswa dan masyarakat adat, sejumlah pemuka agama juga ikut bersuara.
Dewan Gereja Oikumenis Sumatera Utara (DGOSU) menyatakan bahwa eksploitasi sumber daya alam di Tanah Batak telah melanggar prinsip keadilan sosial dan ekologis.

“Tanah adalah bagian dari iman kami,” ujar Pdt. Nainggolan, koordinator DGOSU. “Ketika hutan dirampas, bukan hanya ekonomi yang rusak, tetapi juga relasi spiritual antara manusia dengan Penciptanya.”

Dari kalangan akademik, Dr. Duma Sihotang, pakar lingkungan Universitas Negeri Medan, menilai bahwa konflik antara masyarakat adat dan TPL merupakan contoh nyata kegagalan negara melindungi hak warga.
“Regulasi HTI terlalu berpihak pada korporasi. Padahal, di dalam UUD 1945 Pasal 33 jelas bahwa bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan korporasi asing,” ujarnya.

TPL Membantah: Klaim Sudah Patuhi Aturan

Pihak PT Toba Pulp Lestari dalam beberapa kesempatan membantah tudingan bahwa mereka merampas tanah adat.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, manajemen TPL menyebut bahwa seluruh aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah dan telah memenuhi standar lingkungan.

“Kami berkomitmen menjalankan praktik kehutanan berkelanjutan, memberikan lapangan kerja bagi lebih dari 5.000 masyarakat lokal, serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” tulis manajemen dalam pernyataannya.

Namun, tanggapan ini tidak banyak mengubah pandangan publik. Aktivis menilai pernyataan itu sekadar retorika korporasi.
“Kalau benar berkelanjutan, mengapa masyarakat adat masih kehilangan tanah? Mengapa konflik agraria terus meningkat?” tegas Marudut Simamora dari WALHI Sumut.

Dampak Sosial dan Ekologis: Luka yang Belum Sembuh

Dari hasil penelitian Yayasan Hutan Rakyat Lestari (YHRL) tahun 2025, kerusakan hutan di kawasan sekitar Danau Toba telah menyebabkan berkurangnya debit air hingga 30 persen dalam satu dekade terakhir.
Selain itu, pencemaran sungai akibat limbah pabrik pulp di Porsea menimbulkan keluhan gatal dan iritasi kulit bagi warga sekitar.

“Ketika air berubah warna, ikan-ikan mati, dan udara berbau kimia, itulah bukti bahwa pembangunan kita salah arah,” ujar Lisbet br. Sinaga, aktivis lingkungan muda yang ikut dalam aksi.
“Jangan tunggu Danau Toba menjadi danau racun baru.”

Di sisi sosial, perubahan lahan juga memicu arus migrasi. Banyak pemuda Batak memilih merantau ke kota karena kehilangan tanah warisan.
Sementara yang bertahan, terpaksa bekerja sebagai buruh kontrak di lahan eukaliptus dengan upah rendah.

“Dulu kami tuan di tanah kami sendiri,” kata Bapak Simatupang, warga Humbang Hasundutan. “Sekarang kami jadi buruh di tanah yang dulu milik nenek moyang kami.”

Refleksi: Tano Batak, Cermin Ketimpangan Nasional

Kasus TPL hanyalah potret kecil dari persoalan besar di Indonesia: pertarungan antara rakyat kecil dan kekuatan modal.
Dalam setiap konflik agraria, selalu muncul pola serupa—izin diberikan atas nama pembangunan, tetapi hasilnya dinikmati oleh elite bisnis dan pejabat yang berkolaborasi.

Tano Batak kini menjadi simbol perlawanan terhadap sistem ekonomi yang tidak adil.
Masyarakat adat tidak hanya menuntut kompensasi ekonomi, tetapi juga pemulihan hak, penghormatan terhadap budaya, dan pengembalian kedaulatan atas tanah leluhur.

“Perlawanan ini bukan sekadar tentang TPL,” ujar Rohani Simbolon, aktivis perempuan Batak.
“Ini tentang masa depan anak-anak kami. Kalau hutan lenyap, apa yang tersisa untuk mereka?”

Penutup: Dari Toba untuk Indonesia

Menjelang petang, massa perlahan membubarkan diri. Sebagian masih bertahan di depan Kantor Gubernur, menyalakan lilin sebagai simbol harapan.
Mereka menyanyikan lagu “O Tano Batak” dengan suara lirih namun penuh makna.

Di atas aspal yang panas dan penuh debu, suara itu terdengar seperti doa. Doa agar Tano Batak tidak lagi menjadi ladang eksploitasi, tetapi kembali menjadi tanah berkat—tempat rakyat hidup dalam damai, dan hasil bumi dinikmati bersama, bukan dibawa pergi ke negeri asing.

Sementara di kejauhan, bendera merah-putih berkibar di antara asap dan langit senja.
Satu pesan tertinggal dari ribuan massa itu:
“Kami tidak melawan pembangunan, kami melawan ketidakadilan.”

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img