Medan – Presiden Prabowo Subianto diminta segera membentuk dan melantik Komite Reformasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul pelantikan sepuluh anggota dan ketua Komite Reformasi Polri (KRP).
Desakan itu disampaikan oleh Arief Tampubolon, Alumni Lemhannas yang juga merupakan anggota Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), dalam keterangannya di Medan, Selasa (11/11/2025).
“Presiden Prabowo harus juga membentuk dan melantik Komite Reformasi KPK,” ujar Arief.
KPK Dianggap Semakin Melemah
Menurut Arief, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia kini sudah sangat memprihatinkan.
KPK yang dibentuk pada tahun 2000 sebagai lembaga independen hasil perjuangan reformasi, justru dinilai semakin kehilangan jati diri dan integritasnya.
“Dari tahun ke tahun, integritas KPK terus menurun. Lembaga ini semakin melemah, apalagi dalam sepuluh tahun terakhir,” tegasnya.
Ia menilai, reformasi terhadap KPK menjadi keharusan, agar lembaga antirasuah itu bisa kembali pada semangat awalnya — yakni menjadi benteng utama pemberantasan korupsi di republik ini.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Jadi Harga Mati
Arief mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dan Koalisi Asta Cita Merah Putih, yang terus menegaskan komitmen dalam memerangi korupsi.
Namun menurutnya, tanpa perombakan struktural di tubuh KPK, semangat itu tidak akan berdampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
“Kejahatan korupsi sudah sangat masif dan merugikan kehidupan rakyat. Kalau kondisi KPK terus seperti ini, kasus yang ditangani tidak akan pernah tuntas ke pelaku utamanya,” katanya.
Arief menegaskan, KPK tidak boleh menjadi lembaga yang hanya berputar di level bawah atau kasus kecil. Ia menilai banyak kasus besar yang berhenti di tengah jalan atau tidak menyentuh aktor utama di balik skandal korupsi.
“KPK itu hadir untuk menyelamatkan kekayaan negara, bukan membuat rakyat berharap negara mendapat uang dari hasil korupsi,” tegasnya lagi.
KPK Dinilai Salah Fokus: Lebih Sibuk Mencegah daripada Memberantas
Arief juga menyoroti perubahan arah kerja KPK yang kini dianggap lebih fokus pada pencegahan, bukan pada penindakan hukum terhadap pelaku korupsi.
“Tugas utama KPK itu pemberantasan korupsi, bukan pencegahan,” ujarnya.
Menurutnya, belakangan ini publik melihat KPK lebih sering mengundang kepala daerah atau pejabat untuk rapat koordinasi pencegahan, namun minim hasil konkret dalam penindakan kasus besar.
“Banyak kepala daerah datang ke KPK untuk koordinasi pencegahan, itu aneh. KPK itu lembaga pemberantasan korupsi, bukan pencegahan korupsi,” tandasnya.
Reformasi KPK Jadi Tanggung Jawab Moral Presiden
Arief berharap Presiden Prabowo berani melakukan langkah besar dengan menata ulang struktur, fungsi, dan arah kerja KPK agar tidak semakin menjauh dari cita-cita reformasi.
“Presiden Prabowo harus melihat apa yang dilakukan KPK saat ini. Lembaga ini seharusnya bekerja untuk negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia meyakini, pembentukan Komite Reformasi KPK akan menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
Pesan Akhir
Menurut Arief, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif selama KPK terjebak dalam birokrasi internal dan kepentingan politik.
Ia menegaskan, reformasi kelembagaan adalah satu-satunya jalan untuk menghidupkan kembali semangat reformasi 1998 dalam tubuh KPK.
“Kalau KPK tidak direformasi, maka kita hanya akan menyaksikan lembaga ini makin tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujarnya menutup.
Kesimpulan:
Desakan pembentukan Komite Reformasi KPK menandai meningkatnya keprihatinan publik terhadap arah dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut. Arief Tampubolon dan jaringan aktivis MARAK menilai, hanya dengan reformasi menyeluruh, KPK bisa kembali menjadi lembaga penegak hukum yang kuat, berintegritas, dan berpihak sepenuhnya pada rakyat.

