11.1 C
New York

Penetapan Roy-Rismon Tifa: Setelah Jimly Bicara, Kian Kuat Dugaan Ada “Pesanan” di Balik Kasus Ijazah Jokowi

Published:

Oleh: Redaksi BeritaIndonesia.News
Tanggal: Selasa, 11 November 2025


Jimly Sindir Polri: “Polisi Salah Langkah, Bukan Kewenangan Mereka Menyatakan Ijazah Asli atau Palsu”

Pernyataan mengejutkan datang dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, terkait langkah Kepolisian yang menetapkan Roy Suryo, Rismon Tifa, dan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo.

Jimly menilai, langkah Polri itu tidak proporsional dan keluar dari kewenangannya, sebab perihal keaslian ijazah bukan domain lembaga kepolisian.

“Polisi salah langkah. Tidak punya kewenangan untuk menyatakan ijazah asli atau palsu,” ujar Jimly dalam keterangan kepada media, Senin (10/11/2025).

“Yang punya wewenang menentukan keaslian ijazah itu adalah lembaga pendidikan yang mengeluarkannya, bukan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pernyataan Jimly ini sontak menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, komentar dari seorang mantan Ketua MK bukan sekadar kritik teknis, melainkan indikasi adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Latar Kasus: Dari Pertanyaan Publik hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari perdebatan publik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi, yang kembali mencuat pada tahun 2024 setelah beberapa tokoh, termasuk Roy Suryo dan aktivis Rismon Tifa, mengunggah analisis dan dokumen pembanding ke ruang publik.

Mereka tidak menuduh secara langsung, melainkan mempertanyakan kesesuaian data antara ijazah Presiden yang ditampilkan publik dan arsip universitas.
Namun, alih-alih menjawab secara akademik atau administratif, pihak berwenang justru mengambil jalur hukum dengan tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks).

Puncaknya, pada Oktober 2025, Bareskrim Polri menetapkan Roy Suryo, Rismon Tifa, dan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka, serta menegaskan dalam konferensi pers bahwa “ijazah Presiden Jokowi adalah asli”.

Langkah ini langsung menuai kritik luas. Banyak pihak menilai Polri melangkahi batas kewenangan dan memasuki wilayah yang semestinya diverifikasi oleh pihak kampus atau lembaga pendidikan, bukan penegak hukum.

Jimly: “Polisi Tidak Boleh Jadi Hakim dan Ahli Sekaligus”

Dalam penjelasannya, Prof. Jimly menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penegak hukum tidak boleh menjadi subjek yang sekaligus memeriksa, menilai, dan memutuskan kebenaran suatu dokumen akademik.

“Polisi tidak boleh menjadi hakim dan ahli sekaligus. Tugas mereka menindak kalau ada tindak pidana, bukan menentukan sah-tidaknya dokumen akademik,” kata Jimly.

“Kalau ada dugaan ijazah palsu, maka yang pertama harus dikonfirmasi itu perguruan tinggi yang bersangkutan, bukan langsung menetapkan orang yang bertanya sebagai tersangka.”

Jimly juga menyoroti bahwa pola semacam ini berbahaya bagi demokrasi, karena menimbulkan efek ketakutan bagi publik untuk bertanya atau mengkritik.
Menurutnya, cara penegakan hukum yang seperti ini bisa digunakan sebagai alat politik untuk membungkam suara kritis.

Dugaan “Pesanan Politik” Muncul dari Publik

Sejak pernyataan Jimly itu beredar luas, publik mulai mengaitkannya dengan dugaan adanya “pesanan politik” di balik penetapan tersangka.
Analisis media sosial dan diskusi publik memperlihatkan pola yang sama: penegakan hukum yang selektif, cepat, dan penuh muatan politik jika menyangkut figur tertentu di lingkar kekuasaan.

Banyak pengamat melihat, langkah Polri yang terburu-buru mengumumkan keaslian ijazah dan menetapkan pihak yang mempertanyakan sebagai tersangka tidak lazim dalam prosedur hukum normal.
Biasanya, verifikasi dilakukan lebih dahulu oleh lembaga pendidikan, disertai audit independen, baru kemudian aparat masuk bila ada unsur pidana seperti pemalsuan dokumen.

Namun dalam kasus ini, urutannya terbalik — bahkan terkesan ingin segera “menyelesaikan” isu sebelum berkembang.

Roy Suryo: “Kalau Polisi Sudah Menyatakan Asli, Di Mana Hasil Uji Laboratoriumnya?”

Salah satu tersangka, Roy Suryo, menyampaikan keberatannya melalui pernyataan publik.
Ia menilai Polri terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa dasar ilmiah yang dapat diuji secara terbuka.

“Kalau Polisi sudah berani bilang ijazah itu asli, tunjukkan hasil uji laboratoriumnya. Siapa yang melakukan verifikasi? Di mana hasilnya? Jangan hanya klaim,” ujar Roy kepada wartawan.

Roy menambahkan, publik seharusnya diberi kesempatan untuk melihat proses yang transparan dan ilmiah, bukan sekadar pernyataan sepihak.

“Kalau mau objektif, libatkan ahli forensik independen atau universitas luar negeri yang kredibel. Jangan lembaga yang bisa diintervensi.”

Rismon Tifa: “Kami Hanya Bertanya, Tapi Diperlakukan Seperti Kriminal”

Sementara itu, Rismon Tifa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menegaskan bahwa dirinya tidak menyebarkan fitnah, melainkan mengajukan pertanyaan publik yang sah.

“Saya hanya bertanya, bukan menuduh. Tapi kenapa justru kami diperlakukan seperti kriminal?” katanya.

“Padahal, publik berhak tahu. Ini menyangkut kredibilitas seorang Presiden. Mestinya dibuka, bukan malah dibungkam.”

Rismon juga menyinggung soal kejanggalan proses penyelidikan, yang menurutnya terlalu cepat dan berat sebelah, sementara pihak kampus tidak pernah dimintai keterangan terbuka.

Publik Menilai: “Masalahnya Bukan Soal Ijazah, Tapi Soal Keberanian Bertanya”

Di berbagai ruang diskusi publik, termasuk forum akademik dan media sosial, pandangan yang muncul senada: kasus ini bukan sekadar soal ijazah, tapi soal iklim kebebasan akademik dan politik di Indonesia.

Sejumlah pakar hukum menilai, Polri tampak “berlebihan” dalam menafsirkan pasal-pasal UU ITE, karena konteks pertanyaan Roy dan Rismon tidak berisi unsur penghinaan, melainkan kritik dan klarifikasi.

Selain itu, publik juga mempertanyakan, mengapa justru orang yang mempertanyakan keaslian dokumen dijadikan tersangka, sedangkan pihak kampus dan otoritas pendidikan tidak tampil memberikan klarifikasi langsung.

Akar Masalah: Mentalitas “Cari Uang Masuk” di Lingkar Kekuasaan

Dari banyak komentar dan analisis publik, satu kesimpulan yang muncul kuat: akar dari semua kekacauan birokrasi dan penyimpangan hukum ini adalah mentalitas “cari uang masuk” di kalangan pejabat dan politisi.

Dalam konteks kasus ijazah ini, publik menduga bahwa ada tekanan struktural dari elite politik yang tidak ingin kredibilitas Presiden terguncang menjelang pemilu berikutnya.
Kepolisian yang seharusnya bertindak netral, justru terjebak dalam pusaran kepentingan kekuasaan.

“Kalau sudah bicara soal pesanan politik, maka hukum jadi alat, bukan penegak keadilan,” ujar seorang pengamat hukum dari UI dalam diskusi daring.

“Itu yang membuat publik curiga: kenapa semua langkah hukum tampak seperti upaya ‘menyelamatkan citra’, bukan mencari kebenaran.”

Implikasi Politik dan Hukum: Krisis Kepercayaan Publik

Pernyataan Jimly memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang kehilangan arah.
Ketika aparat bisa seenaknya menyimpulkan kebenaran dokumen akademik tanpa dasar ilmiah, maka otoritas hukum menjadi tidak kredibel.

Lebih jauh, kondisi ini memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap Polri dan sistem peradilan.
Masyarakat mulai melihat bahwa hukum di Indonesia masih bisa diarahkan oleh kepentingan politik dan ekonomi.

Jika persepsi ini terus menguat, dampaknya bukan hanya pada kasus ini, tetapi juga terhadap legitimasi lembaga negara secara keseluruhan.

Kesimpulan: Kasus Roy-Rismon adalah Cermin Retak Hukum Indonesia

Kasus ini telah berubah dari isu administratif menjadi simbol dari rusaknya ekosistem keadilan dan transparansi publik di negeri ini.
Ketika akademisi mempertanyakan kebenaran, mereka dikriminalisasi; sementara pejabat yang menyalahgunakan kewenangan tetap bebas berbicara atas nama negara.

Jimly hanya membuka sedikit tirai: bahwa Polri telah melampaui batas dan kehilangan netralitas.
Namun bagi publik, pesan yang tersirat lebih keras: ada pesanan, ada tekanan, ada permainan.

Selama struktur kekuasaan masih diisi oleh mentalitas “uang masuk” — bukan integritas dan kebenaran — maka setiap kebijakan, termasuk penegakan hukum, akan selalu tersandera oleh kepentingan pribadi dan politik.

Related articles

spot_img

Recent articles

spot_img