Toba, Sumatera Utara – Ratusan karyawan dan buruh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menggelar aksi damai di depan pintu masuk pabrik perusahaan di Parmaksian, Kabupaten Toba, Selasa (3/3/2026). Aksi tersebut digelar menyusul ketidakpastian nasib pekerja pasca dicabutnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan bubur kertas milik pengusaha Sukanto Tanoto tersebut.
Pantauan di lokasi, para pekerja mengenakan seragam kerja dan berkumpul secara tertib. Sebelum menyampaikan orasi, massa terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk komitmen menjaga aksi tetap kondusif.
Tuntutan Pesangon 1,75 Kali
Dalam orasinya, perwakilan karyawan, Pangeran Marpaung, menegaskan tuntutan utama pekerja terkait perhitungan pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Tuntutan kami cuma satu. Jika kami di-PHK, tolong penuhi hak-hak kami sesuai perhitungan PP 35 Pasal 40, yakni 1,75 kali pesangon. Itu harga mati. Kami tidak terima jika perhitungannya hanya dikali 0,5,” tegasnya.
Para pekerja menilai skema 0,5 kali pesangon sebagaimana ditawarkan perusahaan tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah situasi sulit yang mereka hadapi.
Respons Manajemen
Aksi tersebut diterima Direktur PT TPL, Monang Simatupang. Ia meminta seluruh karyawan untuk bersabar menunggu perkembangan situasi perusahaan.
“Kita semua mengetahui kondisi perusahaan saat ini. Izin PBPH kita sudah dicabut pemerintah. Saat ini manajemen juga sedang memperjuangkan kelangsungan perusahaan. Saya berharap kita semua bersabar,” ujarnya.
Monang juga berjanji akan menyampaikan tuntutan pekerja kepada manajemen terkait besaran pesangon jika PHK benar-benar dilakukan.
“Saya berjanji akan menyampaikan tuntutan karyawan kepada manajemen. Kita semua ingin mendapatkan jalan keluar terbaik dari persoalan ini,” tambahnya.
Dua Kali Pertemuan Berujung Deadlock
Sebelum aksi digelar, pihak manajemen dan perwakilan karyawan telah melakukan dua kali pertemuan pada 19 Februari dan 27 Februari 2026 guna membahas isu PHK dan besaran pesangon.
Dalam pertemuan kedua, perusahaan menawarkan beberapa opsi, antara lain pengalihan karyawan ke perusahaan dalam grup, skema caretaker, serta rencana PHK yang disebut akan mulai dilakukan pada Maret 2026.
Pada kesempatan itu, manajemen menyampaikan perhitungan pesangon berdasarkan PP 35 Pasal 45 ayat (1), yakni sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak karyawan. Pertemuan pun berakhir deadlock, dan perwakilan serikat pekerja meninggalkan forum sambil menyatakan akan melakukan aksi lanjutan hingga tuntutan dipenuhi.
Siap Perjuangkan Hingga ke Pusat
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 1.100 karyawan dan buruh TPL terdampak situasi ini. Mereka menyatakan siap memperjuangkan hak-haknya hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan bahkan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto jika diperlukan.
Para pekerja berharap pemerintah dan manajemen perusahaan dapat segera memberikan kepastian hukum dan jaminan hak normatif, agar nasib ribuan keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut tidak semakin terkatung-katung. *Ika212

