Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomePertanianMentri Pertanian : Anggaran Rp5,20 Triliun untuk Gaji dan Tukin PNS Kementan

Mentri Pertanian : Anggaran Rp5,20 Triliun untuk Gaji dan Tukin PNS Kementan

Jakarta, 7 Juli 2025 — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan anggaran sebesar Rp5,20 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dana tersebut diperuntukkan membayar gaji pokok dan tunjangan kinerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan anggaran ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. Amran menyatakan bahwa dana tersebut merupakan kebutuhan rutin guna mendukung kinerja pegawai dan memastikan operasional kementerian berjalan optimal.

“Kami ajukan Rp5,20 triliun untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam membayar gaji dan tukin ASN Kementan, agar pelayanan dan kinerja tetap maksimal,” kata Amran dalam paparannya di Gedung DPR RI, Senin (7/7).

Dari total anggaran yang diajukan, mayoritas dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja yang menjadi bagian penting dari sistem remunerasi ASN. Sisanya digunakan untuk membayar gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Komisi IV DPR belum memberikan keputusan final terkait usulan tersebut, namun beberapa anggota menyatakan dukungan prinsipil sambil menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran. Pengajuan dilakukan dalam pembahasan RAPBN 2025, dengan rencana realisasi tahun anggaran 2025. Disampaikan di Gedung DPR RI dalam rapat kerja bersama Komisi IV.

Anggaran diperlukan untuk membayar hak-hak keuangan ASN Kementan agar operasional kementerian tetap berjalan baik. Usulan anggaran diajukan secara formal melalui mekanisme pembahasan RAPBN antara kementerian dan DPR RI. Dengan usulan ini, Kementan berharap dukungan penuh DPR dalam menyetujui anggaran guna menjamin stabilitas kinerja birokrasi sektor pertanian di tahun mendatang.


Editor: Redaksi Ekonomi & Pemerintahan
Sumber: DPR RI, Kementerian Pertanian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here