Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeBusinessPIK 2 Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional: Antara Gugatan Hukum, Penolakan...

PIK 2 Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional: Antara Gugatan Hukum, Penolakan Publik, dan Arah Baru Pemerintah

Jakarta – Proyek raksasa Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) milik konglomerat Agung Sedayu Group resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan infrastruktur strategis nasional di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya proyek ini sempat menuai sorotan tajam publik dan gugatan hukum.

Putusan Mahkamah Agung: PSN PIK 2 Batal Demi Hukum

Kisruh status PIK 2 bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024 — regulasi yang sebelumnya memasukkan PIK 2 ke dalam daftar PSN sektor pariwisata dengan nomor proyek 226.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa bagian lampiran yang menetapkan PIK 2 sebagai proyek PSN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya “batal demi hukum”.
Artinya, sejak putusan itu dibacakan, status PSN PIK 2 tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Keputusan tersebut menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk meninjau ulang seluruh daftar proyek strategis nasional yang masih menuai polemik, terutama yang bersinggungan dengan tata ruang, lingkungan pesisir, dan kepemilikan lahan masyarakat adat.

Langkah Pemerintah Baru: PIK 2 Resmi Dihapus dari PSN

Menindaklanjuti putusan MA, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Permenko Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedelapan atas daftar Proyek Strategis Nasional (Permenko 7/2021).
Dalam dokumen yang diundangkan pada 24 September 2025 tersebut, PIK 2 Tropical Coastland resmi dihapus dari daftar PSN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penghapusan proyek bukan berarti pembatalan total, melainkan penyesuaian fokus kebijakan nasional agar lebih selaras dengan prioritas pemerintahan baru.

“PSN harus diarahkan pada program yang berdampak luas dan adil bagi masyarakat. Beberapa proyek, termasuk PIK 2, kami evaluasi kembali agar sesuai dengan kriteria tersebut,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (14/10).

Dengan demikian, proyek PIK 2 tetap dapat berlanjut sebagai proyek komersial swasta, tetapi tidak lagi menikmati fasilitas dan kemudahan hukum yang biasanya melekat pada proyek PSN — seperti percepatan izin, kemudahan lahan, dan perlindungan hukum dari sengketa administratif.

Penolakan dari Warga dan Tokoh Lokal Banten

Proyek PIK 2 sejak awal menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Kesultanan Banten, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan merampas ruang hidup nelayan.

Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada September lalu, Perwakilan Kesultanan Banten menegaskan sikap penolakan terhadap proyek tersebut, menyebutnya sebagai “proyek yang mengabaikan hak ulayat dan keseimbangan ekologis.”

“Pesisir Banten bukan sekadar lahan investasi. Ia adalah warisan sejarah dan sumber kehidupan rakyat kecil,” kata perwakilan Kesultanan Banten seperti dikutip dari laman resmi MUI.

Selain isu lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan transparansi kepemilikan dan perubahan status lahan, terutama setelah muncul laporan bahwa sebagian area reklamasi di PIK 2 berada di atas kawasan lindung.

Dampak keuangan dan pasar modal

Kabar penghapusan PIK 2 dari daftar PSN berdampak langsung pada pasar modal. Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), entitas yang mengelola proyek tersebut, sempat anjlok lebih dari 10 persen dalam sehari perdagangan pasca pengumuman.

Investor menilai keputusan tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah baru lebih berhati-hati terhadap proyek-proyek yang sarat kontroversi dan berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Namun analis menilai, dari sisi fundamental, proyek PIK 2 masih memiliki potensi besar secara komersial karena berada di wilayah yang berkembang pesat. Tantangan utamanya kini adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan lingkungan yang lebih ketat.

Arah Kebijakan Baru: Evaluasi Proyek Warisan Jokowi-Luhut

Penghapusan PIK 2 disebut-sebut sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap proyek warisan pemerintahan sebelumnya, terutama proyek-proyek strategis yang berada di bawah koordinasi mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sumber internal Kemenko Perekonomian menyebut, sejumlah proyek serupa — termasuk beberapa kawasan industri dan reklamasi — sedang ditinjau ulang untuk memastikan tidak ada “benturan kepentingan” atau pelanggaran prinsip keberlanjutan.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah konsolidasi pemerintahan baru untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola PSN, yang selama ini kerap dikritik terlalu elitis dan minim akuntabilitas.

Kesimpulan

Dengan penghapusan PIK 2 dari daftar PSN, proyek tersebut secara hukum tidak lagi memiliki status strategis nasional, dan seluruh fasilitas hukum yang melekat padanya gugur otomatis.
Namun proyek PIK 2 tidak dibatalkan secara fisik atau komersial; pengembang masih dapat melanjutkan pembangunan dengan mengikuti mekanisme perizinan umum sesuai undang-undang lingkungan, tata ruang, dan pertanahan.

Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa era perlakuan istimewa terhadap proyek-proyek besar tertentu mulai berakhir, digantikan dengan paradigma baru pembangunan yang lebih berhati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here