MEDAN — Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Askani, oleh Kejaksaan Tinggi Sumut menguak kembali pola lama dalam permainan aset negara. Askani kini ditahan karena diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah yang merupakan aset milik PTPN I Regional I di Kabupaten Deli Serdang.
Namun, publik menilai kasus ini tak mungkin berdiri sendiri. Proses alih status lahan milik BUMN perkebunan ke pihak swasta mustahil terjadi tanpa keterlibatan sejumlah instansi, mulai dari pihak PTPN, pemerintah daerah, hingga pengembang properti besar.
Pola Lama: “Bagi Peran, Bagi Untung”
Berdasarkan penelusuran dari berbagai kasus serupa, praktik pengalihan aset negara umumnya berjalan melalui skema yang terstruktur.
PTPN melepas sebagian lahan dengan alasan optimalisasi aset atau “pengembangan kawasan ekonomi” agar tak tampak sebagai penjualan rugi. Pemerintah daerah lalu menyetujui perubahan tata ruang untuk mengakomodasi pembangunan kawasan baru yang disebut mendukung investasi.
Setelah itu, BPN masuk dalam tahap administrasi — menerbitkan hak guna bangunan (HGB) atau hak milik atas nama perusahaan pengembang. Sementara, di balik meja, pihak swasta disebut-sebut menyiapkan “biaya tak resmi” untuk memperlancar proses tersebut.
Hasil akhirnya, tanah negara berpindah tangan ke swasta dengan legalitas formal yang lengkap, namun secara substansi melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Pemda dan PTPN Masih Berstatus Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa sejumlah pihak dari Pemda Deli Serdang, PTPN I Regional I, dan PT Nusa Dua Propertindo (Ciputra Group) masih diperiksa sebagai saksi.
“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, karena penyidikan belum selesai,” kata Yos A Tarigan, dikutip dari MonitorIndonesia (14/10/2025).
Namun pernyataan tersebut menuai kritik publik. Banyak pihak menilai alasan “penyidikan belum rampung” kerap menjadi dalih klasik yang berulang setiap kali kasus menyentuh perusahaan besar.
Tak Mungkin Tanpa Koordinasi Lintas Lembaga
Sejumlah pengamat menilai, penerbitan sertifikat tanah aset BUMN tidak mungkin dilakukan sepihak oleh BPN.
Sebelum sertifikat keluar, harus ada dokumen lengkap:
-
Surat pelepasan aset dari PTPN,
-
Izin perubahan peruntukan lahan dari Pemda,
-
Dan perjanjian kerja sama dengan pengembang.
Artinya, semua pihak pasti terlibat dalam proses administratif dan keputusan final.
BPN mungkin jadi “tangan terakhir” yang menandatangani, tetapi rantai persetujuan dimulai dari atas.
Kasus Lama, Pola Sama
Praktik serupa juga pernah mencuat dalam kasus pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Medan (2019) dan PTPN VII di Sumsel (2021). Dalam kedua kasus itu, pejabat BPN menjadi tersangka terlebih dahulu, sementara pihak BUMN dan pengembang hanya berstatus saksi hingga perkara meredup.
Polanya konsisten: aktor teknis ditangkap, sementara aktor strategis tetap aman.
Kesimpulan
Kasus Askani di Sumut seakan menjadi episode baru dari drama lama soal permainan aset negara.
Jika penyidikan berhenti di pejabat BPN saja, maka hukum hanya menyentuh eksekutor administratif, bukan pemegang keputusan dan penerima manfaat utama.
“Korupsi aset negara tidak akan pernah selesai jika hanya menghukum tangan kecilnya, sementara tangan besar di balik meja tetap tersembunyi,” ujar seorang sumber hukum di Medan.







