Jakarta — Kebijakan pemerintah yang menetapkan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang melanggar aturan kawasan hutan memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menilai aturan ini terlalu berat bagi petani kecil dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Latar Belakang Aturan Baru
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) — revisi dari PP Nomor 24 Tahun 2021.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin menertibkan jutaan hektare kebun sawit yang selama ini belum memiliki legalitas hukum yang jelas.
Petani Kecil: “Kami Bisa Bangkrut”
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, menilai besaran denda itu sangat memberatkan, terutama bagi petani kecil yang rata-rata hanya mengelola lahan di bawah empat hektare.
“Kalau satu hektare saja dendanya Rp 25 juta per tahun, petani bisa bangkrut. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu lahannya termasuk kawasan hutan,” ujar Gulat, dikutip dari Kontan.co.id.
Ia menegaskan, petani kecil telah berkontribusi besar bagi industri sawit nasional—menyumbang sekitar 40 persen dari total produksi nasional—namun belum memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Akademisi: Pendekatan Hukuman Tidak Adil
Guru Besar IPB, Prof. Yanto Hadi, menilai PP 45/2025 mencerminkan pergeseran paradigma dari pembinaan menjadi penghukuman.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak membedakan antara perusahaan besar dan petani kecil, padahal kemampuan ekonomi dan pengetahuan hukum mereka sangat berbeda.
“Harusnya ada masa transisi dan program reforma agraria, bukan langsung denda besar,” ujarnya dalam diskusi publik di Bogor, dikutip dari Sindonews.com.
Yanto menilai pemerintah perlu membuat mekanisme legalisasi lahan yang lebih murah dan sederhana agar petani tidak tersisih dari sistem hukum.
Kekhawatiran di Industri Sawit
Pelaku industri menilai kebijakan ini bisa mengganggu iklim investasi dan menurunkan produktivitas sawit nasional.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tulus Siregar, menilai denda tinggi membuat kebun sawit rakyat tidak lagi bankable.
“Kalau biaya legalisasi terlalu besar, petani bisa meninggalkan kebunnya. Ini kontraproduktif terhadap target sawit berkelanjutan nasional,” ujarnya.
Minim Partisipasi Publik
Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Sawit Watch menilai penyusunan PP 45/2025 dilakukan tanpa melibatkan petani, akademisi, dan organisasi lingkungan secara memadai.
“Kebijakan ini menyangkut nasib jutaan keluarga petani sawit, tapi suara mereka tidak terdengar,” kata Fitri Nurdin, perwakilan Sawit Watch, dikutip dari Antara Kalteng.
Pemerintah: Demi Kepastian Hukum
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghukum petani kecil, tetapi untuk menegakkan tata kelola lahan yang adil dan pasti.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyebut denda Rp 25 juta dimaksudkan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran di kawasan hutan.
“Aturan ini untuk memberi efek jera, bukan menindas. Semua pihak harus patuh demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (14/10).
Desakan Revisi dan Penyesuaian
Para pakar menyerukan agar pemerintah meninjau kembali besaran denda dan membedakan kategori pelanggaran antara korporasi besar dan petani kecil.
Usulan yang muncul adalah penyesuaian denda berdasarkan luas lahan, nilai ekonomi, serta kemampuan finansial pemilik.
“Revisi perlu segera dilakukan agar regulasi ini tidak mematikan semangat petani yang menopang industri sawit nasional,” tegas Prof. Yanto Hadi.
Kesimpulan
Kebijakan denda sawit Rp 25 juta per hektare memunculkan perdebatan antara semangat penegakan hukum dan keadilan sosial.
Sementara pemerintah berupaya menata tata kelola lahan, para petani kecil justru merasa terancam dan belum dilindungi secara proporsional.
Tantangannya kini adalah bagaimana menciptakan aturan yang tegas tapi tetap berpihak pada rakyat kecil, agar tujuan legalisasi lahan tidak berubah menjadi beban baru di lapangan.








Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://www.binance.info/register?ref=IHJUI7TF
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.com/register?ref=IHJUI7TF